Cerita Selebriti
Bebas dari Rutan, Vicky Prasetyo Sujud Syukur dan Peluk Keluarga: Semoga Menjadi Transisi Sikap Saya
Presenter Vicky Prasetyo langsung sujud setelah dirinya keluar dari gerbang Rutan Salemba, Kamis (17/9/2020).
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
Menurut kesaksian Ibu RT, pihak Angel Lelga tidak melakukan prosedur pelaporan secara semestinya.
Pihak Ketua RT juga mengaku tak merasa diperiksa oleh kepolisian dan hanya diminta menandatangani surat berita acara pemeriksaan (BTP).
• Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Kuasa Hukum Vicky Prasetyo: Hari Ini Keluar dari Salemba
• Tak Terima, Vicky Prasetyo Laporkan Balik Angel Lelga, Pengacara: 4 Tahun, Biar Sama-sama Merasakan
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-07:04:
Penuturan Kuasa Hukum Vicky Prasetyo
Melalui kanal YouTube beepdo, Kamis (17/9/2020), Ramdan membeberkan bahwa dirinya telah selesai mengurus pembebasan Vicky.
Tanpa proses berbelit-belit, ia dan pihak pengadilan bisa dengan cepat segera mengeluarka Vicky dari tahanan.
"Hari ini setelah kita berproses tadi di pengadilan Jakarta Selatan, sudah kita menerima salinan penetapan terhadap penangguhan penahanan klien kami Vicky Prasetyo," ujar Ramdan.
"Dari pengadilan sudah membawa timnya di rumah tahanan Salemba. Kami sudah berproses di dalam dan sudah dibuatkan berita acara megeluarkan tahanan."
"Semua proses sudah berjalan dengan lancar," imbuhnya.
Tak lupa, Ramdan mengucapkan terima kasihnya pada seluruh pihak yang telah membantu.
"Tentunya ini menjadi satu pembakar semangat bagi kami, tim kuasa hukum, untuk bisa lebih membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan oleh pelapor terkait dugaan-dugaan tindak pidana," tutur Ramdan.
"Melakukan fitnah dan menyebarluaskan berita, mendistribusikan kepada media elektronik, mudah-mudahan ini akan terpatahkan semua," imbuhnya.
Ramdan menyebutkan bahwa keberhasilan penangguhan penahanan tersebut merupakan salah satu fase penting dalam proses pembelaan terhadap Vicky.
"Kami menilai dan kami melihat apa yang dilakukan oleh klien kami selama ini, semata-mata hanya untuk melindungi, menjaga harkat martabatnya sebagai seorang suami," beber Ramdan.
"Dan itu menjadi suatu kewajiban yang diwajibkan dalam undang-undang pernikahan, yaitu menjaga kerukunan."