Breaking News:

Terkini Daerah

UPDATE Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi Tabrak Polwan hingga Tewas, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Tak hanya mabuk, dari hasil pemeriksaan, ternyata saat mengendarai mobilnya Toyota Hilux hitam, Erdi tidak membawa SIM dan STNK.

Editor: Lailatun Niqmah
Istimewa via Kompas.com
Mobil Hilux yang dikendarai Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi masuk ke parit setelah menabrak seorang Polwan yang mengendarai motor, Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Akibat menabrak seorang polwan bernama Bripka Christin Meisye Batfeny (36) hingga tewas, Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi kini terancam hukuman 12 tahun penjara.

Diketahui, Erdi Dabi saat kejadian mengemudi dalam kondisi mabuk, sehingga menyebabkan kecelakaan maut di Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020).

Tak hanya mabuk, dari hasil pemeriksaan, ternyata saat mengendarai mobilnya Toyota Hilux hitam, Erdi tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Terkait dengan kecelakaan tersebut, polisi memastikan akan menangani hingga tuntas meski pelaku adalah seorang pejabat.

Detik-detik Video Polwan Tewas Ditabrak Wakil Bupati Yalimo, Mobil Berjalan Kencang dan Zig Zag.jpg
Detik-detik Video Polwan Tewas Ditabrak Wakil Bupati Yalimo, Mobil Berjalan Kencang dan Zig Zag.jpg (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Nasib 3 Wanita yang Viral Gunting Bendera Merah Putih Sambil Tertawa, Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Kronologi kecelakaan

DilansirKompas.com, Kapolresta Jayapura AKBP Gustav Urbinas mengatakan, saat mengendarai mobil, Erdi ditemani rekannya, AM.

Ia menjelaskan, kejadian naas itu bermula saat Erdi mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura menuju Entrop.

Namun, di sebuah tikungan, mobil yang dikendarai Erdi hilang kendali dan melaju di jalur kanan.

Dari arah berlawanan, Bripka Christin melaju dengan sepeda motornya, tabrakan pun tak bisa dihindari.

Akibat kecelakaan tersebut, Bripka Christin mengalami benturan keras pada bagian leher belakang.

"Lutut kaki kanan robek dan patah, korban meninggal," kata Gustav.

Tak bawa SIM dan STNK

Gustav mengatakan, saat mengendarai mobilnya, Erdi ternyata tak membawa SIM dan STNK.

"Sementara dari pengecekan SIM dan STNK nihil," ujar Gustav dikutip dari Kompas.com.

Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti dalam kasus kecelakaan tersebut, di antaranya kamera pengawas atau CCTV.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kabupaten Yalimo PapuaJayapuraPolisi Wanita (Polwan)Kecelakaan Maut
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved