Terkini Daerah
UPDATE Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi Tabrak Polwan hingga Tewas, Kini Terancam 12 Tahun Penjara
Tak hanya mabuk, dari hasil pemeriksaan, ternyata saat mengendarai mobilnya Toyota Hilux hitam, Erdi tidak membawa SIM dan STNK.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Akibat menabrak seorang polwan bernama Bripka Christin Meisye Batfeny (36) hingga tewas, Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi kini terancam hukuman 12 tahun penjara.
Diketahui, Erdi Dabi saat kejadian mengemudi dalam kondisi mabuk, sehingga menyebabkan kecelakaan maut di Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020).
Tak hanya mabuk, dari hasil pemeriksaan, ternyata saat mengendarai mobilnya Toyota Hilux hitam, Erdi tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Terkait dengan kecelakaan tersebut, polisi memastikan akan menangani hingga tuntas meski pelaku adalah seorang pejabat.

• Nasib 3 Wanita yang Viral Gunting Bendera Merah Putih Sambil Tertawa, Kini Terancam 5 Tahun Penjara
Kronologi kecelakaan
DilansirKompas.com, Kapolresta Jayapura AKBP Gustav Urbinas mengatakan, saat mengendarai mobil, Erdi ditemani rekannya, AM.
Ia menjelaskan, kejadian naas itu bermula saat Erdi mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura menuju Entrop.
Namun, di sebuah tikungan, mobil yang dikendarai Erdi hilang kendali dan melaju di jalur kanan.
Dari arah berlawanan, Bripka Christin melaju dengan sepeda motornya, tabrakan pun tak bisa dihindari.
Akibat kecelakaan tersebut, Bripka Christin mengalami benturan keras pada bagian leher belakang.
"Lutut kaki kanan robek dan patah, korban meninggal," kata Gustav.
Tak bawa SIM dan STNK
Gustav mengatakan, saat mengendarai mobilnya, Erdi ternyata tak membawa SIM dan STNK.
"Sementara dari pengecekan SIM dan STNK nihil," ujar Gustav dikutip dari Kompas.com.
Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti dalam kasus kecelakaan tersebut, di antaranya kamera pengawas atau CCTV.