Breaking News:

Viral Medsos

Nasib 3 Wanita yang Viral Gunting Bendera Merah Putih Sambil Tertawa, Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Aksi tiga wanita yang sengaja menggunting bendera merah putih viral di media sosial, dan menuai kecaman publik, begini nasib para pelaku.

Editor: Lailatun Niqmah
https://www.instagram.com/indonesian_military45/
Video Wanita Gunting-gunting Bendera Merah Putih 

TRIBUNWOW.COM - Aksi tiga wanita yang sengaja menggunting bendera merah putih viral di media sosial, dan menuai kecaman publik.

Kini, para pelaku ditetapkan tersangka dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Penetapan status tersangka ini dirasa sangat tepat oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang.

Nasib Wanita yang Viral Petik Edelweis di Gunung Lawu, Dihukum Push Up 100 kali hingga Diblacklist

Ketiga perempuan tersebut yakni PN (50) pelaku utama yang menggunting bendera, AI (50) pemegang bendera saat digunting, dan DYH (30) pelaku yang merekam aksi perusakan bendera tersebut.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Sumedang, Asep Tatang Sujana mengatakan, penetapan tersangka bagi tiga perempuan perusak bendera itu bisa menjadi pembelajaran bagi semua masyarakat.

"Jangan macam-macam dengan lambang negara, baik itu bendera, bahasa maupun lagu kebangsaan," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Kamis (17/9/2020).

Hal tersebut, kata Asep, karena aturannya sudah tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009, pasal 66 Jo pasal 24 huruf a tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.

"Itu sebagai edukasi kepada semua masyarakat, hati-hati juga dalam menggunakan sosial media dan perusakan lambang negera, jangan disamakan dengan barang lain," kata Asep.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet, membenarkan penetapan tersangka terhadap tiga perempuan yang merusak bendera itu dan saat ini ketiganya sudah ditahan di Mapolres Sumedang.

"Sudah (tiga orang perusak bendera) kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Yanto kepada Tribun Jabar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (17/9/2020).

Para pelaku, kata Yanto, dijerat dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 56 KUHP dengan ancaman hukumuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Anggota Polisi Ditemukan Tewas di Tepi Jalan, Saksi Mata: Lukanya Banyak

Satu Perempuan yang menggunting

Seorang perempuan di Kabupaten Sumedang nekat merobek bendera merah putih dengan cara digunting hingga videonya viral di sosial media dan saat ini dia harus berurusan dengan polisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Intel Kodim 0610/Sumedang dan Anggota Polres Sumedang, pelaku yang menggunting bendera merah putih itu yakni perempuan berinisial P (50) warga Dusun Cikondang RT 2/2, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang.

Sedangkan wanita yang mengapload video itu yakni IST (36) warga Perum Bumi Mekar Jaya Indah Blok I Nomor 8 RT 2/9, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara dan wanita yang merekamnya yakni DYH (30), warga Dusun Gawiru, RT 3/6, Desa Padasuka, Kecamatan Sumedang Utara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Berita ViralBendera Merah PutihBendera Dirusak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved