Breaking News:

Terkini Daerah

UPDATE Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi Tabrak Polwan hingga Tewas, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Tak hanya mabuk, dari hasil pemeriksaan, ternyata saat mengendarai mobilnya Toyota Hilux hitam, Erdi tidak membawa SIM dan STNK.

Editor: Lailatun Niqmah
Istimewa via Kompas.com
Mobil Hilux yang dikendarai Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi masuk ke parit setelah menabrak seorang Polwan yang mengendarai motor, Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020). 

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku bersama rekannya AM diduga dalam keadaan mabuk saat mengemudi.

"Kesimpulan sementara si pengemudi Toyota Hilux kurang berhati-hati dan mengemudi dipengaruhi minuman keras atau beralkohol," terang Gustav.

Ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara

Polresta Jayapura menetapkan Erdi sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Bripka Christin.

"Dia sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw di Jayapura, Kamis (17/9/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Paulus menegaskan, kejadian yang melibatkan Erdi tersebut merupakan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

 

Penanganan kasus tersebut menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"UU Nomor 22 Tahun 2009 sudah mengaturnya, mana-mana yang dianggap pelanggaran dan mana yang dianggap perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang."

"Ancaman hukuman kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain itu 12 tahun," jelas Paulus.

Nasib Wanita yang Viral Petik Edelweis di Gunung Lawu, Dihukum Push Up 100 kali hingga Diblacklist

Ia menegaskan, status Erdi sebagai wakil bupati dan calon bupati tak akan mempengaruhi proses hukum yang berlangsung.

Paulus pun meminta agar semua pihak menghargai proses hukum yang berlangsung.

Publik diminta tidak berspekulasi terkait dengan kasus ini.

"Terkait hal politik tersangka, itu urusan nanti, ada pihak-pihak berkompeten yang mengurusnya."

"Urusan kami adalah bagaimana sebuah kejadian kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan UU Lalu Lintas," paparnya.

Paulus memastikan tersangka mabuk saat mengendarai mobil Toyota Hilux yang berujung kecelakaan itu.

Hal itu dibuktikan dengan pemeriksaan kadar alkohol pada tubuh pelaku.

"Hasil tes minuman keras terhadap pelaku itu positif dan beliau mengakui dengan seorang temannya bahwa betul mereka dalam keadaan tidak sadar membawa kendaraan itu," terangnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Dhias Suwandi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas: Mabuk saat Mengemudi,Terancam 12 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kabupaten Yalimo PapuaJayapuraPolisi Wanita (Polwan)Kecelakaan Maut
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved