Viral Medsos
Viral Video Ibu-ibu Sengaja Gunting Merah Putih Sambil Tertawa di Sumedang, Ini Identitasnya
Viral di media sosial sebuah video sejumlah ibu-ibu yang dengan sengaja merusak bendera merah putih.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial sebuah video sejumlah ibu-ibu yang dengan sengaja merusak bendera merah putih.
Video menggunting-gunting merah putih itu tersebar luas di berbagai akun sejak, Rabu (16/9/2020) siang.
Satu di antaranya kemudian diunggah akun Instagram @indonesian_military45.
"Waduh lokasi nya di mana ini ? Jangan ada saat penangkapan bilang nya ini bukan bendera merah putih , anak SD pun ini tau kok bendera merah putih , apa lagi mak2 udah gede gni , masak bendera merah putih di gunting begituan . Mksd nya apa coba?," tulis akun ini.
• Viral Video Mahasiswa Baru Dibentak Senior saat Ospek Online, Ini Tanggapan Unesa
Tampak dari rekaman menunjukkan seorang wanita dengan gunting di tangan kanan memengang sebuah kain berwana merah dan putih.
Wanita tersebut terus menggunting kain tersebut sambil berbicara di depan kamera.
"Tidak musim lagi," ujarnya dalam rekaman tersebut.
Setelah memotong-motong menjadi bagian kecil, wanita itu kemudian menghempaskan potongan kain ke udara.
Dikutip dari Kompas.com, diketahui aksi gunting-gunting bendera dilakukan oleh empat ibu-ibu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Keempat ibu pelaku perusak bendera tersebut yaitu ISR (36), warga Perum Bumi Mekar Jaya Indah RT 02/09, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
Kemudian, DYH (30), warga Dusun Gawiru RT 03/06, Desa Padasuka, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
Selanjutnya, PO (40) warga Dusun Cikondang RT 02/02, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Tanjungmedar; dan AN (51) warga Dusun Tarajumas RT 04/05, Desa Sukamukti, Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang.
Kapolres Sumedang, AKBP Dwi Indra Laksmana membenarkan adanya pengrusakan bendera merah putih oleh sejumlah ibu-ibu di Sumedang tersebut.
• Viral Bocah 15 Tahun dan 12 Tahun Dinikahkan Paksa oleh Orangtua Gara-gara Pulang Malam
Aturan terkait penggunaan Bendera Merah Putih
Lantas seperti apa aturan penggunaan Bendera Merah Putih? dan konsekuensi hukum yang akan diterima ketika ada seseorang melecehkan lambang negara ini?
Rupanya hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
Selengkapnya berikut penjelasannya poin per point:
A. Bentuk fisik Sang Merah Putih
Ditinjau dari Pasal 4 ayat 1 dikatakan bendera negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Sedangkan Sang Merah Putih terbuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
• Jawaban Pertamina setelah Dikritik Ahok soal Gaji Besar hingga Utang Perusahaan
Dalam undang-undang tersebut secara rinci mengatur ketentuan ukuran Sang Merah Putih dalam pasal 4 ayat 3:
a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

B. Kegunaan Bendera Negara
Kegunaan Sang Merah Putih diatur dalam pasal 7 hingga pasal 24.
Dari pasal-pasal tersebut diketahui Bendera Negara tidak hanya dikibarkan saat peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus saja.
Namun momentum dan peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
C. Larangan
Berdasarkan pasal 24, diketahui ada sejumlah larangan terkait keberadaan Sang Merah Putih, yakni sertiap orang dilarang:
a. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
D. Ketentuan Pidana
Jika ada pihak-pihak yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pasal 24, maka ancaman pindanya sebagai berikut:
Pasal 66:
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 67
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;
b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;
c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;
d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.
Berikut tadi penjelasan singkat mengenai hal-hal terkait dengan keberadaan bendera negara Sang Merah Putih.
Anda dapat membaca lebih lengkap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan di sini.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Video Wanita Gunting Bendera Merah Putih, Jangan Main-main! Ini Ancaman Hukumannya