Terkini Daerah
Fakta Tukang Galon Dibunuh Pelanggan: Tak Melawan, Lari dengan Penuh Darah hingga Akhirnya Ambruk
Terungkap fakta terkait kematian pengantar galon air bernama Marcel (24) yang tewas ditikam oleh pelanggannya sendiri, SB (43).
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Terungkap fakta lain terkait kematian pengantar galon air bernama Marcel (24) yang tewas ditikam oleh pelanggannya sendiri, SB (43).
Marcel yang terluka sempat mencoba berlari untuk menyelamatkan diri.
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Timur pada Selasa (15/9/2020), Kanit Reskrim Tarnalate, AKP Ramli mengatakan, tidak ada perlawanan sama sekali dari korban ketika ditikam pelaku.

• Pelaku Penusukan Pengantar Air Galon di Makassar Ngaku Wartawan, Polisi: Ada Kartu Pengenal
Setelah ditikam, Marcel sempat lari meski pada akhirnya meninggal dunia.
"Nggak (tidak) sempat berkelahi langsung ditikam saja. Satu saja pelaku, langsung ditikam dari belakang kemudian (korban) lari langsung terumpas di jalan karena mungkin kehabisan darah atau tenaganya habis sehingga di jalan tergeletak," tuturnya seperti dikutip dari Tribun Timur.
Dalam mengungkap kasus ini, polisi memeriksa CCTV dan keterangan para saksi.
Sehingga tak butuh waktu lama bagi polisi menangkap SB.
"Kurang dari 10 menit pelaku (Syamsul Bahri) berhasil ditangkap berkat adanya rekaman CCTV dan beberapa informan-informan kami yang ada di sekitar lokasi ini," kata Ramli
• Ini Pengakuan AA yang Tusuk Syekh Ali Jaber saat Berdakwah di Lampung, Polisi: Bawa Pisau dari Rumah
"Motor korban ada di rumah pelaku karena diambil. Tapi itulah jelinya anggota sehingga kecurigaan anggota benar ternyata diambil dan pelaku mengakui kalau memang dia menikam korban," kata Ramli.
Ramli menuturkan, pelaku sempat mengaku sebagai warga saat hendak ditangkap.
Polisi juga menemukan kartu pengenal anggota saat mencari barang bukti senjata yang digunakan untuk menikam Marcel.
Kini sebilah badik itu sudah diamankan oleh polisi.
Akibat perbuatannya itu, SB terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kita terapkan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," kata Ramli.
Kesaksian Warga