Viral Medsos
Alasan Tak Lihat Rambu, Rombongan Pesepeda yang Viral Masuk Tol Jagorawi Kini Terancam Denda 3 Juta
Pelanggaran yang dilakukan rombongan pesepeda tersebut akan dikenakan sangsi berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak Rp 3 juta.
Editor: Lailatun Niqmah
"Pelanggaran yang dilakukan oleh rombongan pesepeda tersebut akan dikenakan sangsi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak 3 juta”, tegasnya.
• Peringatan Dini BMKG Besok, Rabu 16 September 2020: Gorontalo Waspada Hujan Petir Disertai Angin
Jasa Marga dan Pihak Kepolisian telah melakukan pertemuan dan sosialisasi kepada perwakilan pesepeda tersebut, mereka berkomitmen bahwa kejadian tersebut tidak akan terulang kembali dan siap menerima konsekuensi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, rombongan pesepeda terlihat bersepeda memasuki Jalan Tol Jagorawi tepatnya Km 46+500 (Polingga), kejadian ini terekam warga dan viral di media sosial.
Dalam video yang di rekam @infojawabarat di media sosial instagram, tampak rombongan pesepeda yang terlihat bersepeda di pinggir jalam tol Jagorawi, mereka bahkan menyebrang dan melawan arah.
(Kompas.com/Agie Permadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Salah Satu Pesepeda yang Masuk Tol Jagorawi Mengaku Tak Melihat Rambu"