Viral Medsos
Alasan Tak Lihat Rambu, Rombongan Pesepeda yang Viral Masuk Tol Jagorawi Kini Terancam Denda 3 Juta
Pelanggaran yang dilakukan rombongan pesepeda tersebut akan dikenakan sangsi berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak Rp 3 juta.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Belakangan ini sempat viral sebuah video rombongan pesepeda masuk Jalan Tol Jagorawi.
Seusai ditelusuri Jasa Marga, peristiwa itu terjadi pada Minggu (13/9/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Seorang pesepeda dari rombongan itu mengaku tidak melihat rambu larangan masuk tol.
• Kronologi Pengantar Galon Tewas Ditikam Pelanggan Gara-gara 4 Hari Tak Antar Pesanan
Penelusuran dilakukan melalui pengecekan rekaman pengawasan (closed circuit television) yang berada di lajur, gerbang tol dan tempat istirahat dan pelayanan (TIP) KM 45 Jalan Tol Jagorawi.
Hal itu disampaikan oleh Marketing and Comunication Departemen Head Jasa Marga Metropolitan Tol Road Plaza Tol Cililitan Jakarta Irra Susiyanti dalam keterangannya, Selasa (15/9/3020).
"Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Jasa Marga dan pihak Kepolisian, rombongan pesepeda melaksanakan kegiatan bersepeda bersama beberapa rekan yang berasal dari Bekasi dan Pamulang," kata Irra.
Menurut Irra, kegiatan tersebut dimulai pukul 07:30 WIB menelusuri jalan perkampungan menuju salah satu cafe di daerah Ciawi.
Pada saat kembali, rombongan terpecah dan sebagian rombongan masuk ke dalam jalan tol.
Rombongan yang terpecah tersebut berjumlah tujuh orang yaitu 6 orang karyawan PT WM dan 1 orang peserta lain, yang kesemuanya berasal dari Bekasi.
"Berdasarkan pengakuan dari salah satu pesepeda tersebut, rombongan tidak melihat rambu-rambu dan tidak mengetahui bahwa jalan yang dilintasi adalah jalan tol," kata Irra.
Kompol Fitrisia Kamila Tasran Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri, menjelaskan rombongan pesepeda sebelum memasuki Jalan Tol Jagorawi sempat menyusuri jalan permukiman sekitar rest area Km 45.
Kemudian rombongan pesepeda keluar melalui Jalan Raya Sukabumi.
"Pada pukul 08.45 WIB, keterangan dari security rest area Km 45 Jalan Tol Jagorawi, bahwa pesepeda memulai kegiatannya dengan menyusuri jalan pemukiman di dekat rest area Km 45," kata Kamila.
"Kemudian pada saat kembali, para pesepeda masuk dari Jalan Raya Sukabumi, melewati underpass yang merupakan akses masuk menuju Tol Jagorawi, di mana jalan tersebut tidak ada gerbang tol."
"Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6 dijelaskan bahwa 'Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3 juta'."