Virus Corona
Tak Salahkan Anies soal PSBB, Doni Monardo Tegaskan Status Tak Berubah: Lockdown Itu Pelarangan
DKI Jakarta telah resmi kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total per hari ini, Senin (14/9/2020).
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - DKI Jakarta telah resmi kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total per hari ini, Senin (14/9/2020).
Kebijakan tersebut terpaksa kembali diambil oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan melihat angka kasus penyebaran Covid-19 di Ibu Kota yang terus melonjak.
Menanggapi hal itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo pun tidak menyalahkan kebijakan dari Anies yang kembali melakukan PSBB.

• Tengahi Isu Perselisihan Pemprov DKI dengan Pusat, Ridwan Kamil Ungkap Kondisi Rakor PSBB Jakarta
• Kontroversi PSBB Anies Baswedan sampai Dikomentari Satu Tokoh Ini, Refly Harun: Biasanya Bikin Adem
Dilansir TribunWow,com, Doni Monardo justru memberikan apresiasi atas langkah berani yang diambil oleh Anies.
Hal itu diungkapkan dalam tayangan Youtube KompasTV, Minggu (13/9/2020).
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Anies tidak bisa dikatakan melanggar kebijakan pemerintah pusat.
Ia menjelaskan bahwa sejauh ini, kebijakan PSBB masih berlaku dan belum dicabut oleh Pemprov DKI maupun juga pemerintah pusat.
Tidak hanya itu, dikatakan Doni Monardo bahwa keputusan Anies kembali menerapkan PSBB bukan merupakan keputusan sepihak.
Karena diakuinya hal itu sudah dikonsultasikan dengannya selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di Tanah Air.
"DKI sekali lagi tidak pernah merubah status, selalu PSBB karena sebelum ada keputusan yang diambil oleh Bapak Gubernur DKI, beliau juga konsultasi dengan saya," ujar Doni Monardo.
"Dan sampai hari ini sama statusnya, PSBB, tinggal implementasi dari aturannya," tegasnya.
"Jadi kalau kemarin implementasi dari aturan itu cenderung agak dilonggarkan, sekarang agak diketatkan," jelas Doni Monardo.
• Mulai Hari Ini PSBB Jakarta Diperketat, Gubernur DKI Anies Baswedan Umumkan Aturan Barunya
Meski begitu, Doni Monardo menegaskan bahwa statusnya adalah tetap sebatas PSBB, bukan berarti lockdown.
Menurutnya jika yang dipilih adalah lockdown, maka hal itu jelas menjadi bertentangan dengan pemerintah pusat.
"Tetapi ingat tidak ada perubahan status, PSBB ya PSBB, bukan lockdown, kalau lockdown itu baru pelarangan dan presiden dari awal tidak memilih opsi," kata Doni Monardo.
"Karena kalau itu diambil, maka yang terjadi masyarakat kita yang bekerja harian itu tidak akan bisa mendapatkan penghasilan," pungkasnya.
Simak video lengkapnya:
Ancaman Anies Baswedan terkait PSBB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi memutuskan untuk kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (14/8/2020).
Sebelum PSBB diberlakukan, Anies Baswedan lantas membeberkan sejumlah aturan terkait hal tersebut, pada Minggu (13/9/2020).
Bahkan, Anies Baswedan juga tak segan untuk menyampaikan ancamannya jika ada pihak yang tidak mematuhi aturan PSBB.

• Dukung Anies Baswedan Berlakukan PSBB Jakarta, Ini Kata JK Riuh Pemprov DKI dan Pemerintah Pusat
Mulanya, Anies membahas soal aturan PSBB di perkantoran.
Ia meminta agar para pemimpin membuat kebijakan bekerja dari rumah (WFH) yang lebih utama.
"Kemudian terkait dengan kegiatan perkantoran swasta yang masuk non kategori esensial, karena tempat ini bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas."
"Pimpinan kantor dan tempat bekerja wajib mengatur mekanisme berkerja dari rumah bagi para pegawai," jelas Anies.
Jika masih ada pegawai yang bekerja di kantor, Anies meminta agar tidak melampaui kapasitas yang telah ditentukan.
"Apabila sebagian bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai bekerja dalam tempat kerja dalam waktu bersamaan."
"Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan membatasi kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung dalam lokasi yang bersamaan,' tuturnya.
• Beri Saran soal PSBB DKI Jakarta, Hotman Paris Beberkan Balasan WA dari Anies Baswedan: Dikabulkan
Sementara itu kafe, restoran hanya diperbolehkan untuk menerima pesanan antar.
Anies menilai, perkantoran pemerintahan selama ini sudah cukup bagus dalam menaati protokol kesehatan.
Sehingga, ia meminta agar kantor perusahaan swasta lebih disiplin.
"Mulai 14 September ini fokus kita adalah pembatasan di arena perkantoran pemerintahan, kedisiplinan untuk mengatur jam kerja, mengatur jumlah pegawai telah berjalan lebih baik."
"Tetapi di swasta harus ada peningkatan. Karena itulah dengan diwajibkan para pimpinan mengatur pekerjanya bekerja dari rumah," ucap dia.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini sekali lagi meminta agar pegawai yang bekerja di kantor hanya berjumlah 25 persen dari kesuluruhan karyawan.
"Apabila harus bekerja maka sebanyak-banyaknya 25 persen kita bisa menekan kasus yang bermunculan di perkantoran pada dua pekan ke depan," kata dia.
• Soal Jakarta Vs Pemerintah Pusat akan PSBB, Anies Baswedan Klaim Sudah Sepakat: Sama-sama Menyadari
Lantas, Anies mengancam bahwa dirinya tak akan segan-segan menuntut suatu gedung jika ditemukan kasus positif di sana.
"Dan bila pasar, di pusat perbelanjaan, di perkantoran ditemukan kasus positif, maka bukan saja kantor atau penyewa tertentu, tapi seluruh gedung akan ditutup operasi," pungkasnya.
Lihat videonya berikut:
(TribunWow/Elfan Nugroho/Mariah Gipty)