Virus Corona
Mulai Hari Ini PSBB Jakarta Diperketat, Gubernur DKI Anies Baswedan Umumkan Aturan Barunya
Aturan baru terkait penerapan kembali pengetatan PSBB di ibu kota kini diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Aturan baru terkait penerapan kembali pengetatan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di ibu kota kini diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Pengetatan PSBB ini mulai diterapkan pada Senin (14/9/2020) hingga dua minggu ke depan.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturaan Gubernur (Pergub) 88 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI.
• Kronologi Kecelakaan Avanza Vs Motor di Aceh Utara, Hantam Pohon Pinggir Jalan, 2 Penumpang Tewas
Anies menyebut, secara prinsip, pengetatan PSBB diterapkan kembali tak jauh berbeda dengan awal masa pandemi.
"Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak 10 April dan sampai hari ini masih berstatus PSBB," ucapnya, Minggu (13/9/2020).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan, tujuan pengetatan PSBB kembali ialah untuk mengendalikan penularan Covid-19 di awal September ini.
"Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar," ujarnya.
Dengan penerapan ini, ada sejumlah pembatasan kegiatan sosial ekonomi yang bakal diterapkan.
"Pesan paling penting PSBB tetap berada di rumah kecuali mendesak dan esensial," kata dia.
• Marak Balap Lari Liar di Malam Hari, Polisi Imbau Tak Dilakukan di Tengah Jalan Raya: Cari Tempat
Kasus Aktif 49 Persen
Anies menjelaskan pengetatan PSBB menyusul kasus aktif Covid-19 mencapai 49 persen dalam 12 hari.
Kondisi wabah Covid-19 di Jakarta saat ini agak berbeda dengan situasi sebelumnya.
Menurut Anies, wabah ini dinamis, di mana ada ada masa jumlah kasus aktif menurun, tapi ada masa jumlah kasus aktif meningkat.
Pada 30 Agustus, kasus aktif di Jakarta mencapai 7960. Namun, berikutnya sampai 11 September kasus aktif meningkat dan angkanya tinggi.
"Sampai 11 September kemarin, jadi 12 hari pertama, bertambah sebesar 3.864 kasus atau sekitar 49 persen dibandingkan akhir Agustus," ungkap Anies.