Breaking News:

Virus Corona

Mulai Hari Ini PSBB Jakarta Diperketat, Gubernur DKI Anies Baswedan Umumkan Aturan Barunya

Aturan baru terkait penerapan kembali pengetatan PSBB di ibu kota kini diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Editor: Atri Wahyu Mukti
Pemprov DKI
Gubernur Anies Baswedan mengumumkan bahwa Jakarta akan memberlakukan kembali PSBB terkait lonjakan kasus Covid di Ibu Kota. Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) pun mendukung langkah Anies Baswedan. 

Anies menjelaskan, selama 12 hari ini menyumbang 25 persen kasus positif dalam rentang 190 hari lebih atau terhitung sejak 3 Maret 2020. 

"Bila kita lihat rentangnya dari 3 Maret pada saat pertama kali ada kasus positif diumumkan sampai tanggal 11 September, ini lebih dari 190 hari, 12 hari terakhir kemarin menyumbangkan 25 persen kasus positif," imbuh dia.

Ia tak menampik memang yang sembuh juga kontrbusinya 23 persen, tapi yang meninggal dalam 12 hari terakhir adalah 14 persen.

"Jadi kurang lebih selama 190 hari ada 12 hari di mana kita menyaksikan peningkatan yang signifikan."

"Itulah sebabnya kita merasa perlu untuk melakukan langkah ekstra bagi penananan Covid-19 di Jakarta," terang dia.

Peringatan Dini BMKG Hari Ini, Senin 14 September 2020: Waspada Gelombang Tinggi di Selat Bali

5 Pembatasan

Gubernur Anies mengatakan ada lima faktor pembatasan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.

Faktor pertama, kata Anies, adalah pembatasan sosial, ekonomi, keagamaan, kebudayaan, pendidikan dan lain-lain.

Kedua, lanjut Anies, adalah pengendalian mobilitas.

Ketiga, kata Anies, adalah remcana isolasi yang terkendali.

"Keempat adalah pemenuhan kebutuhan pokok dan yang kelima adalah penegakan sanksi," kata Anies.

Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak 10 April dan sampai dengan hari ini, kata Anies, Jakarta masih berstatus PSBB sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Sesuai Permenkes, PSBB berlaku dua mingguan dan dapat diperpanjang.

"Pada prinsipnya selama masa PSBB sebisanya tetap berada di rumah dianjurkan untuk tidak berpergian kecuali untuk keperluan mendesak kecuali untuk aktivitas dalam usaha esensial yang memang diperbolehkan," kata Anies.

11 Sektor Usaha

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
Virus CoronaCovid-19Anies BaswedanPSBB
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved