Breaking News:

Virus Corona

Ridwan Kamil Bantah Ada Adu Pendapat di Rakor PSBB Jakarta: Paham Niat Pemprov DKI Harus Didukung

Ridwan Kamil memastikan rakor PSBB bersama para menteri dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjalan tanpa ada 2 kubu yang beda pendapat.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
YouTube Kompastv
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di acara SAPA INDONESIA MALAM, Minggu (13/9/2020). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tegas menyatakan tidak ada persilangan pendapat saat pihaknya melaksanakan rapat koordinasi bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan para menteri Kabinet Indonesia Maju. 

"Intinya kemarin itu lebih bagaimana menyamakan frekuensi bahasa, komunikasi dan koordinasi," ungkap Ridwan Kamil.

"Kalau itu lancar Insyaallah tidak akan terulang lagi tafsir-tafsir seolah perbedaan pandangan," tandasnya.

Lewat cuitan akun Twitternya @Ridwankamil, ia juga telah membahas bahwa rakor dengan Anies dan para menteri soal PSBB berjalan baik tanpa adanya dua kubu yang saling bertentangan pendapat satu sama lain.

Mulai Hari Ini PSBB Jakarta Diperketat, Gubernur DKI Anies Baswedan Umumkan Aturan Barunya

"Baru selesai rakor para menteri dgn Gub DKI, Jabar, Banten terkait Teknis PSBB DKI & stategi Jabodetabek. Tidak ada persilangan pendapat. Tidak ada kubu ekonomi vs kesehatan. Semuanya saling melengkapi dan menguatkan. Resminya diumumkan besok detailnya ol Satgas Pusat & Gub DKI." tulis Ridwan Kamil di akun Twitter-nya.

Tempat Tidur RS Hampir Penuh, Satgas Covid-19: Pelonjakan Sangat Drastis, Mengkhawatirkan

Simak video selengkapnya mulai menit ke-6.20:

Anies Ancam Tutup 1 Gedung

Sebelum PSBB diberlakukan, Anies Baswedan lantas membeberkan sejumlah aturan terkait hal tersebut, pada Minggu (13/9/2020).

Bahkan, Anies Baswedan juga tak segan untuk menyampaikan ancamannya jika ada pihak yang tidak mematuhi aturan PSBB.

Mulanya, Anies membahas soal aturan PSBB di perkantoran.

Ia meminta agar para pemimpin membuat kebijakan bekerja dari rumah (WFH) yang lebih utama.

"Kemudian terkait dengan kegiatan perkantoran swasta yang masuk non kategori esensial, karena tempat ini bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas."

"Pimpinan kantor dan tempat bekerja wajib mengatur mekanisme berkerja dari rumah bagi para pegawai," jelas Anies.

Dukung Anies Baswedan Berlakukan PSBB Jakarta, Ini Kata JK Riuh Pemprov DKI dan Pemerintah Pusat

Jika masih ada pegawai yang bekerja di kantor, Anies meminta agar tidak melampaui kapasitas yang telah ditentukan.

"Apabila sebagian bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai bekerja dalam tempat kerja dalam waktu bersamaan."

"Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan membatasi kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung dalam lokasi yang bersamaan,' tuturnya.

Sementara itu kafe, restoran hanya diperbolehkan untuk menerima pesanan antar.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ridwan Kamilpembatasan sosial berskala besar (PSBB)JakartaAnies BaswedanJawa BaratJabodetabek
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved