Breaking News:

Virus Corona

Soal PSBB di Jakarta, Mahfud MD: Ini Persoalan Kata-kata Bukan Tata Negara, Akibatnya Kacau

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD angkat bicara soal kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
channel YouTube Kompas TV
Mahfud MD angkat bicara soal kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta pada Senin (14/9/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD angkat bicara soal kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta pada Senin (14/9/2020).

Mahfud MD menilai bahwa ada kesalahpahaman kata-kata terkait PSBB di Jakarta.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas TV pada Minggu (13/9/2020), Mahfud MD mulanya menjawab pertanyaan soal PSBB di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi memutuskan untuk kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (14/8/2020).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi memutuskan untuk kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (14/8/2020). (channel YouTube Kompas TV)

 

Dukung Anies Baswedan Berlakukan PSBB Jakarta, Ini Kata JK Riuh Pemprov DKI dan Pemerintah Pusat

Mahfud MD menegaskan bahwa sebenarnya PSBB masih terus berlangsung di Jakarta.

"Saya meluruskan pertanyaannya, 'Apakah Anda setuju dengan PSBB di Jakarta?', lebih banyak yang setuju."

"Pertanyaannya mungkin yang keliru, di Jakarta itu memang sedang PSBB," jelas Mahfud.

Mahfud menegaskan, PSBB tak pernah dicabut di Jakarta selama pandemi ini.

"Dan pemerintah itu tahu bahwa di Jakarta memang harus PSBB dan belum pernah dicabut."

"Enggak pernah dicabut. Yang sekarang persoalan di Jakarta itu bukan PSBB-nya, tapi tadi yang dikatakan Qodari itu rem daruratnya, tapi tetap PSBB," ujarnya.

Mahfud membenarkan bahwa masalah PSBB kewenangan daerah, namun pemerintah sebenarnya terus melakukan pembatasan tersebut dalam skala tertentu.

"Dalam rapat-rapat saya selalu mengatakan PSBB itu sudah merupakan kewenangan daerah."

"Sebenarnya kebijakan-kebijakan setiap saat di dalam range tertentu itu tetap dilakukan pemerintah."

"Misalnya, di daerah tertentu PSBB diberlakukan untuk satu kampung, di sana diberlakukan untuk satu pesantren, di sana diberlakukan pasar," terang menteri yang juga Pakar Hukum Tata Negara ini.

Ancaman Anies Baswedan terkait PSBB: Jika Ditemukan Kasus Positif di Suatu Tempat, 1 Gedung Ditutup

Namun, kata-kata yang digunakan yakni PSBB total membuat ekonomi sempat terdampak.

Bahkan disebut-sebut negara sampai merugi hingga hampir Rp 300 triliun.

"Jadi sebetulnya sama di Jakarta ini, cuma istilah PSBB total itu seakan-akan baru dan secara ekonomi mengejutkan."

"Karena menurut para ahli Pak Faisal Basri yang tahu, hanya beberapa jam setelah disampaikan, jam 11 negara rugi Rp 297 triliun karena pengumumuman itu, padahal sebenarnya itu kan perubahan kebijakan," jelas dia.

Mahfud mengatakan, sebenarnya dalam PSBB juga pemerintah berencana membuka tempat hiburan.

Namun, menurutnya kata-kata yang digunakan kurang tepat.

"Wong sebelumnya PSBB mengatakan besok bioskop dibuka, besok tempat hiburan dibuka, macam-macam sebenarnya kan ini cuma karena tata kata bukan tata negara."

"Akibatnya kacau ya kayak begitu ini cuma kata-kata, apa salahnya," jelas Mahfud.

Beri Saran soal PSBB DKI Jakarta, Hotman Paris Beberkan Balasan WA dari Anies Baswedan: Dikabulkan

Lihat videonya sejak menit awal:

 

Ancaman Anies Jika Langgar PSBB

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi memutuskan untuk kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (14/8/2020).

Sebelum PSBB diberlakukan, Anies Baswedan lantas membeberkan sejumlah aturan terkait hal tersebut, pada Minggu (13/9/2020).

Bahkan, Anies Baswedan juga tak segan untuk menyampaikan ancamannya jika ada pihak yang tidak mematuhi aturan PSBB.

Mulanya, Anies membahas soal aturan PSBB di perkantoran.

Ia meminta agar para pemimpin membuat kebijakan bekerja dari rumah (WFH) yang lebih utama.

"Kemudian terkait dengan kegiatan perkantoran swasta yang masuk non kategori esensial, karena tempat ini bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas."

"Pimpinan kantor dan tempat bekerja wajib mengatur mekanisme berkerja dari rumah bagi para pegawai," jelas Anies.

Jika masih ada pegawai yang bekerja di kantor, Anies meminta agar tidak melampaui kapasitas yang telah ditentukan.

"Apabila sebagian bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai bekerja dalam tempat kerja dalam waktu bersamaan."

"Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan membatasi kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung dalam lokasi yang bersamaan,' tuturnya.

 Beri Saran soal PSBB DKI Jakarta, Hotman Paris Beberkan Balasan WA dari Anies Baswedan: Dikabulkan

Sementara itu kafe, restoran hanya diperbolehkan untuk menerima pesanan antar.

Anies menilai, perkantoran pemerintahan selama ini sudah cukup bagus dalam menaati protokol kesehatan.

Sehingga, ia meminta agar kantor perusahaan swasta lebih disiplin.

"Mulai 14 September ini fokus kita adalah pembatasan di arena perkantoran pemerintahan, kedisiplinan untuk mengatur jam kerja, mengatur jumlah pegawai telah berjalan lebih baik."

"Tetapi di swasta harus ada peningkatan. Karena itulah dengan diwajibkan para pimpinan mengatur pekerjanya bekerja dari rumah," ucap dia.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini sekali lagi meminta agar pegawai yang bekerja di kantor hanya berjumlah 25 persen dari kesuluruhan karyawan.

"Apabila harus bekerja maka sebanyak-banyaknya 25 persen kita bisa menekan kasus yang bermunculan di perkantoran pada dua pekan ke depan," kata dia.

 Soal Jakarta Vs Pemerintah Pusat akan PSBB, Anies Baswedan Klaim Sudah Sepakat: Sama-sama Menyadari

Lantas, Anies mengancam bahwa dirinya tak akan segan-segan menuntut suatu gedung jika ditemukan kasus positif di sana.

"Dan bila pasar, di pusat perbelanjaan, di perkantoran ditemukan kasus positif, maka bukan saja kantor atau penyewa tertentu, tapi seluruh gedung akan ditutup operasi," pungkasnya.

Lihat videonya berikut:

 

(TribunWow.com/Mariah Gipty)

Tags:
Virus CoronaCovid-19Mahfud MDPSBB
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved