Virus Corona
SIKM Tak Berlaku hingga Pasien Covid-19 Dilarang Isolasi Mandiri saat PSBB, Ini Sanksi yang Menanti
Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
Editor: Lailatun Niqmah
- Melanggar protokol kesehatan 4x dikenakan sanksi denda administratif Rp 150.000.000
- Terlambat membayar denda >7 hari dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Tak Diberlakukan
Sementara itu penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
"Pemerintah Pusat mendukung, dan sama-sama menyadari di Jakarta terjadi lonjakan yang cukup signifikan (kasus covid-19) di bulan September ini," katanya dilansir dari tayangan YouTube Kompas TV, Minggu (13/9/2020).
"Tanpa kita membereskan kesehatan tidak mungkin perekonomian kita bisa bergerak," imbuhnya.

Sementara itu terkait PSBB Total yang berlaku besok, Anies menyebut Pemprov tak mengatur mobilitas keluar-masuk Jakarta.
Artinya terkait surat izin keluar masuk (SIKM) tidak akan ikut serta diberlakukan kembali.
"Kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak, tapi lebih pada interaksi di Jakartanya," tuturnya.
Anies menilai akan lebih mengatur bagaimana interaksi sosial warga di Jakarta.
Dan harapannya dapat mengkerdilkan angka positif covid-19 di ibu kota.
Seperti diketahui pada PSBB Jakarta sebelumnya, SIKM diberlakukan.
• Ancaman Anies Baswedan terkait PSBB: Jika Ditemukan Kasus Positif di Suatu Tempat, 1 Gedung Ditutup
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Fajar) (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela/Singgih Wiryono)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pasien Covid-19 Dilarang Isolasi Mandiri di Rumah saat PSBB Jakarta, Ini Akibatnya Bila Menolak