Breaking News:

Virus Corona

SIKM Tak Berlaku hingga Pasien Covid-19 Dilarang Isolasi Mandiri saat PSBB, Ini Sanksi yang Menanti

Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Editor: Lailatun Niqmah
Pemprov DKI
Gubernur Anies Baswedan mengumumkan bahwa Jakarta akan memberlakukan kembali PSBB terkait lonjakan kasus Covid di Ibu Kota. 

TRIBUNWOW.COM - DKI Jakarta akan resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai besok Senin (14/9/2020).

PSBB tersebut nantinya akan berlaku selama 2 minggu.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil langkah ini lantaran kasus positif di ibu kota terus melonjak.

Lebih tepatnya peningkatan terjadi selama 12 hari pertama bulan September 2020.

Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Sejumlah aturan diberlakukan saat penerapannya besok, satu di antaranya terkait isolasi pasien positif covid-19.

Dilansir dari Kompas.com, Anies Baswedan mengatakan isolasi mandiri di rumah tidak diizinkan lagi, lantaran potensi besar adanya isolasi mandiri yang tidak disiplin.

Sehari Jelang Penerapan PSBB, Taman Impian Jaya Ancol Justru Dipenuhi Pengunjung

Anies menjelaskan tak semua warga memahami protokol kesehatan terkait isolasi mandiri.

Hal itulah yang berpotensi besar menyebarkan covid-19, hingga terjadi klaster perumahan.

"Jadi mulai besok (Senin) semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan (pemerintah)," ujar Anies dalam konferensi pers, Minggu (13/9/2020).

Anies juga mengatakan pemerintah sudah menyiapkan Wisma Atlet Kemayoran dan beberapa hotel untuk dijadikan tempat isolasi pasien terpapar Covid-19.

Lantas Anies juga menyebut bagi pasien Covid-19 yang menolak untuk melakukan isolasi di tempat yang sudah disediakan akan ada sikap tegas dari pemerintah.

Yakni akan dijemput petugas dan aparat penegak hukum secara langsung.

Relawan Kesehatan Covid-19 saat melakukan simulasi rencana pembukaan Tower 5 Wisma Atlet untuk menampung pasien Covid-19 di Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2020). Tower 5 atau menara tambahan di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran mulai dibuka untuk tempat isolasi dan pengobatan pasien Covid-19 tanpa gejala atau OTG. pasien OTG yang berminat menjalani masa isolasi di Tower 5 ini tidak bisa datang secara spontan. Mereka harus mendapatkan rujukan terlebih dahulu dari fasilitas kesehatan setempat. Langkah itu dilakukan guna memudahkan petugas dan Dinkes DKI Jakarta dalam melakukan penelusuran kontak dan pemetaan wilayah berdasarkan kecamatan di Jakarta ungkap Komandan Lapangan RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran Letkol Muhammad Arifin. Tribunnews/Jeprima
Relawan Kesehatan Covid-19 saat melakukan simulasi rencana pembukaan Tower 5 Wisma Atlet untuk menampung pasien Covid-19 di Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2020).  (Tribunnews/JEPRIMA)

Dikutip dari Kompas.com, Anies menyebutkan, keputusan PSBB diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

Menurut Anies keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Virus CoronaPSBBAnies Baswedan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved