Breaking News:

Virus Corona

Gara-gara Salah Kata terkait PSBB Negara Merugi hingga Rp 300 T, Mahfud MD: Akibatnya Kacau

Mahfud MD mengungkapkan bahwa kesalahan kata-kata terkait kebijakan PSBB membuat ekonomi negara terdampak

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
YouTube Kompastv
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ditayangkan di YouTube Kompastv, Minggu (23/8/2020). 

"Sudah rame-rame lucu pak, kita lihat konsepnya tadi. Memang sudah begitu-begitu," singgungnya.

Sehingga, kini Mahfud berharap agar pasar tidak panik dan memahami bahwa aturan PSBB mulai Senin (14/9/2020) bukan sesuatu yang baru dan luar biasa.

"Jadi enggak usah panik mudah-mudahan pasar ya paham bahwa bukan yang dikatakan itu sebenarnya yang akan terjadi, tetapi sesudah disampaikan konsepnya enggak ada yang luar biasa, ya memang begitu."

"Kan kemarin tanya PSBB total itu seperti apa, rem darurat seperti apa, kan belum ada yang tahu."

"Kalau begitu ya enggak ada masalah," jelas Mantan Menteri Pertahanan ini.

Kawasan Monas hingga Ragunan, Berikut Daftar Tempat Wisata yang akan Ditutup pada PSBB Jakarta

Lihat videonya mulai menit ke-1:50:

Ancaman Anies Jika Ditemukan Kasus Positif di Suatu Tempat

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi memutuskan untuk kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (14/8/2020).

Sebelum PSBB diberlakukan, Anies Baswedan lantas membeberkan sejumlah aturan terkait hal tersebut, pada Minggu (13/9/2020).

Bahkan, Anies Baswedan juga tak segan untuk menyampaikan ancamannya jika ada pihak yang tidak mematuhi aturan PSBB.

Mulanya, Anies membahas soal aturan PSBB di perkantoran.

Ia meminta agar para pemimpin membuat kebijakan bekerja dari rumah (WFH) yang lebih utama.

"Kemudian terkait dengan kegiatan perkantoran swasta yang masuk non kategori esensial, karena tempat ini bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas."

"Pimpinan kantor dan tempat bekerja wajib mengatur mekanisme berkerja dari rumah bagi para pegawai," jelas Anies.

Jika masih ada pegawai yang bekerja di kantor, Anies meminta agar tidak melampaui kapasitas yang telah ditentukan.

"Apabila sebagian bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai bekerja dalam tempat kerja dalam waktu bersamaan."

Halaman
123
Tags:
Virus CoronaPSBBMahfud MDCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved