Virus Corona
Arief Poyuono Sebut Anies Layak Dinonaktifkan, Refly Harun Nilai Tak Mungkin: Bukan Bawahan Presiden
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.
Dilansir TribunWow.com, hal itu dibahas pakar hukum tata negara Refly Harun dalam kanal YouTube Refly Harun, Jumat (11/9/2020).
Diketahui PSBB kembali diberlakukan karena kasus positif Virus Corona (Covid-19) kembali menanjak setelah PSBB Transisi.

• Nikita Mirzani Beri Sindiran pada Anies Baswedan soal PSBB DKI: Kasihan Warga yang Sudah Pilih Bapak
Namun Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menilai keputusan Anies Baswedan itu diambil secara sepihak.
Anies sendiri mengklaim keputusan menerapkan PSBB lagi sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memprioritaskan penanganan kesehatan.
Refly menilai permintaan Arief Poyuono itu tidak mungkin dilakukan.
"Kadang-kadang kita harus belajar juga konsep tata negara yang benar. Jangan sampai gubernur, bupati, wali kota itu diperlakukan seperti bawahannya presiden, bahkan bawahannya menteri," papar Refly Harun.
Ia lalu menjelaskan konsep birokrasi mulai dari pemerintahan pusat sampai pemerintahan daerah.
"Memang kita mengenal yang namanya nasional dan subnasional. Jadi birokrasi nasional dipimpin oleh presiden, birokrasi subnasional dipimpin oleh gubernur level provinsi dan bupati wali kota level kabupaten kota," jelasnya.
"Kendati ada hierarki, yang jelas bupati, wali kota, gubernur bukan bawahan presiden," tegas pakar politik ini.
• H-4 Jakarta PSBB Lagi, Ini Sederet Aturan yang Harus Dipatuhi: WFH sampai Batasi Rumah Ibadah
Ia menjelaskan ada prosedur yang harus dilalui jika ingin memberhentikan kepala daerah atau kepala legislatif.
Menurut Refly, persetujuan presiden hanya sebagai formalitas saja.
"Presiden tidak bisa memberhentikan sekonyong-konyong. Sama halnya presiden tidak bisa memberhentikan Ketua DPRD, Ketua DPR, anggota DPR, kecuali atas prosedur yang sudah dilaksanakan dan beliau menandatangani," paparnya.
Dikutip dari Tribunnews.com, Arief Poyuono menjelaskan alasannya menilai Anies layak dinonaktifkan terkait kebijakan PSBB.
"Anies sudah layak dinonaktifkan karena penetapan PSBB wilayah tidak bisa tanpa sepengetahuan pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Jokowi," kata Arief, Kamis (10/9/2020).