Breaking News:

Polsek Ciracas Diserang

Terungkap Motif Prada MI Sebar Hoaks hingga Polsek Ciracas Diserang: Takut dan Malu Konsumsi Miras

Terungkap penyebab oknum anggota TNI AD, Prada MI menyebarkan berita bohong kepada rekan-rekannya hingga berujung penyerangan di Polsek Ciracas.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Kompastv
Kronologi Prada MI minum minuman keras, dipaparkan oleh Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara, dalam konferensi pers, Rabu (9/9/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Terungkap penyebab oknum anggota TNI AD, Prada MI menyebarkan berita bohong kepada rekan-rekannya hingga berujung penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020).

Prada MI diduga mengaku bahwa ia telah dikeroyok hingga memancing kemarahan teman-temannya.

Sedangkan setelah dilakukan penyelidikan, Prada MI mengalami kecelakaan tunggal.

Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko, saat konferensi pers, Rabu (9/9/2020). Dodik menyampaikan sejumlah motif Prada MI berbohong.
Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko, saat konferensi pers, Rabu (9/9/2020). Dodik menyampaikan sejumlah motif Prada MI berbohong. (YouTube Kompastv)

Rekam Jejak Prada MI Provokator Insiden Polsek Ciracas, Dirkumad: Punya Tanggungan 4 Adik

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Kamis (10/9/2020) Komandan Puspomad, Letjen TNI Dodik Widjonarko menjelaskan, Prada MI menyebar berita bohong karena ketakutan pada Rabu (9/9/2020).

Ia takut jika ketahuan dirinya kecelakaan tunggal karena minum-minuman keras.

"Satu, ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan lalu lintas tunggal, yang bersangkutan minum-minuman keras," kata Dodik.

Pengakuan Prada MI itu dikuatkan dengan keterangan saksi atas nama Serka ZBH dan Prada AM.

Dua oknum TNI itu bersama dengan Prada MI minum-minuman keras.

"Tersangka Prada MI diketahui hanya minum sebanyak dua gelas," ungkapnya.

TNI Akhirnya Putuskan Nasib Prada MI, Provokator Penyerangan Polsek Ciracas yang Ngaku Kecelakaan

Selain rasa takut, Prada MI juga disebut malu jika ketahuan telah mengonsumsi minum-minuman keras.

Prada MI yang mengendarai motor bernomor polisi B3580 TZH milik pimpinannya, takut jika dianggap bersalah atas kecelakaan yang menimpanya.

Apalagi dirinya tidak memiliki surat-surat lengkap saat mengendarai motor tersebut.

Akibatnya, Prada MI kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Polsek Ciracas.

Personel satuan Direktorat Hukum TNI AD itu kini disangkakan dengan pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang peraturan hukum pidana.

Pasal itu berbunyi berikut:

1. Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dipenjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

2. Barang siapa yang menyiarkan suatu berita mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, sedangkan ia patut menyangka, bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum penjara setinggi-tingginya 3 tahun penjara.

23 Warga Terluka akibat Kasus Polsek Ciracas, Pangdam Jaya: Dipukul, Terkapar, Dilindas Pakai Motor

Rekam Jejak Prada MI

Prada MI telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan sejumlah oknum TNI terhadap markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/8/2020) lalu.

Diketahui Prada MI terbukti bersalah menyebarkan berita bohong yang memprovokasi para oknum TNI untuk menyerbu Polsek Ciracas.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata baru satu kali ini Prada MI melanggar aturan di TNI.

Hasil penyelidikan latar belakang Prada MI dipaparkan oleh Direktur Hukum TNI AD Brigjen TNI Tetty Melina Lubis saat konferensi pers, Rabu (9/9/2020).

Tetty menuturkan, setelah insiden terjadi, dirinya langsung mengecek rekam jejak Prada MI.

TNI Akhirnya Putuskan Nasib Prada MI, Provokator Penyerangan Polsek Ciracas yang Ngaku Kecelakaan

Seusai penyelidikan dilakukan, Prada MI tidak pernah melakukan pelanggaran sebelumnya.

"Berkaitan dengan yang bersangkutan, setelah kejadian ini saya menanyakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah bermasalah," terang Tetty.

Selain itu, ditemukan fakta bahwa Prada MI merupakan prajurit yang masih lajang dan berperan sebagai tulang punggung bagi adik-adiknya.

"Dan yang bersangkutan juga masih sendiri dan masih mempunyai tanggungan empat orang adik-adiknya yang harus dibiayai ," kata Tetty.

"Karena yang bersangkutan itu juga anak yatim dari Medan."

"Itu yang saya tahu sepanjang setelah kejadian ini saya menanyakan, ini orang apa pernah melanggar, sampai dengan kemarin, baru itu," imbuhnya.

Prada MI sendiri berstatus BP atau diperbantukan bertugas sebagai sopir di Badan Pembinaan Hukum TNI.

Maka dari itu, Prada MI tidak menghadiri apel yang dilakukan oleh kesatuan.

Soal Serbuan di Polsek Ciracas, Mantan Wakil Kepala KSAD: Tidak Fair kalau Hanya TNI yang Disalahkan

"Yang bersangkutan ini minum bersama teman-temannya karena BP itu kan tidak pernah apel di kesatuan."

Terkait tindakan Prada MI meminum minuman keras, Tetty menegaskan pihak TNI sudah pasti melarang para prajuritnya mabuk-mabukan.

"Setiap prajurit harus menjaga kehormatannya dan menghindari perbuatan-perbuatan yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain," tegas Tetty. (TribunWow.com/Mariah Gipty/Anung)

Tags:
Polsek Ciracas DiserangCiracasPrada MIJakarta TimurTNI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved