Terkini Daerah
Kronologi Wanita Tewas saat Berhubungan Badan dengan Selingkuhan, Sempat Bilang Lemas Lalu Kejang
Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU I Ketut Rai Artika menjelaskan, sebelum meninggal, korban sempat mengeluh lemas kepada tersangka.
Editor: Lailatun Niqmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Jenazah. Wanita berinisial EE (44) tewas saat berhubungan badan dengan pria selingkuhannya di Ngada, NTT.
Rai mengungkapkan, untuk sementara pelaku dikenakan Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
KU diduga telah melakukan tindak pidana membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan sehingga mengakibatkan kematian.
KU hingga saat ini masih ditahan di Mapolres Ngada.
(Kontributor Sumba, Ignasius Sara)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Wanita Tewas Saat Berhubungan Badan dengan Selingkuhannya"