Breaking News:

Cerita Selebriti

Diamankan Polisi, Reza Artamevia Mengaku Konsumsi Narkoba karena Pandemi Covid-19

Artis senior berinisial RA diduga Reza Artamevia, ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran kasus narkoba.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
Capture YouTube beepdo
Kombes Pol. Yusri Yunus (pembicara) dan Reza Artamevia (baju oranye) dalam kanal YouTube beepdo, Minggu (6/9/2020). Polisi membeberkan kronologi penangkapan RA yang diduga Reza Artamevia. 

Setelah melakukan interogasi terhadap Reza Artamevia, polisi mengetahui dari mana sabu-sabu tersebut berasal.

Yusri mengungkapkan adanya buron berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Yang bersangkutan, RA ini dari hasil pemeriksaan mengakui bahwa ia menggunakan sabu ini sekitar 4 bulan semasa pandemi Covid-19 ini, yang memang sering di rumah saja," ujar Yusri.

Pihak kepolisian mengakui pihaknya masih mendalami kasus tersebut sehingga belum bisa membeberkan lebih lanjut.

Namun, dari sejumlah penyelidikan polisi menyimpulkan bahwa penggunaan narkoba ini merupakan efek buruk secara tak langsung dari pandemi Covid-19.

"Biasanya memang tiap orang yang ditangkap, beberapa publik figur mengatakan bahwa ini mengisi kekosongan waktu karena memang di rumah saja, sehingga terpengaruh dari menggunakan barang haram ini," tandasnya.

Profil Reza Artamevia, Penyanyi Senior yang Diamankan Polisi karena Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Unggahan Terakhir Reza Artamevia sebelum Ditangkap Polisi karena Narkoba, Sempat Joget Main TikTok

 

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Penangkapan Reza Artamevia terkait kasus narkoba pernah terjadi sebelumnya.

Ibu dua anak itu pernah digerebek polisi di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada 2016.

Pada saat itu, Reza terlibat bersama Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah.

Reza Artamevia diamankan dengan barang bukti berupa sabu.

Dari penangkapan di Mataram itu, polisi lalu mengembangkan penyelidikan ke padepokan Aa Gatot Brajamusti di Kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Polisi lalu menemukan 3 butir pil diduga ekstasi dan dua butir kapsul yang mengandung amphetamine dari kediaman Gatot Brajamusti.

Saat itu, berdasarkan keputusan BNNP NTB, Reza harus menjalani rehabilitasi rawat jalan selama delapan kali di Kantor BNNP NTB.

Empat tahun berselang, kini Reza kembali ditangkap polisi terkait kasus serupa, yakni penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

(TribunWow.com)

Tags:
Reza ArtameviaCovid-19Polisinarkoba
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved