Cerita Selebriti
Diamankan Polisi, Reza Artamevia Mengaku Konsumsi Narkoba karena Pandemi Covid-19
Artis senior berinisial RA diduga Reza Artamevia, ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran kasus narkoba.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Artis senior Reza Artamevia, ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran kasus narkoba.
Ia tertangkap tangan membawa sabu-sabu saat digrebek di sebuah restoran di wilayah Jakarta Timur.
Kombes. Pol Yusri Yunus pun memastikan bahwa wanita yang ada di belakangnya tersebut adalah publik figur.

• Polisi Ungkap Alasan Reza Artamevia Kembali Gunakan Sabu: Di Rumah Terus dan Ada Suatu Kebosanan
• Terjerat Kasus Narkoba Lagi, Reza Artamevia Sampaikan Permintaan Maaf: Semoga Tak Dicontoh Siapapun
Hal ini dibeberkan pihak kepolisian dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Minggu (6/9/2020) dan ditayangkan dalam kanal YouTube beepdo pada hari yang sama.
Yusri mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan Reza Artamevia beserta sejumlah barang bukti.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (4/9/2020) pada pukul 16.00 WIB di sebuah restoran wilayah Jatinegara.
"Hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh seorang wanita inisialnya adalah RA (Reza Artamevia). Yang bersangkutan memang adalah publik figur," ujar Yusri.
"Waktu kejadian sekitar Jumat kemarin, 4 September sekitar pukul 16.00, di salah satu restoran di jalan raya Jatinegara, Kelurahan Palimasan Jatinegara, Jakarta Timur," imbuhnya.
Tak hanya menangkap Reza Artamevia, pihak kepolisian juga telah menyita bungkusan sabu seberat 0,78 gram yang dibawanya.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu unit sabu-sabu seberat 0,78 gram, kemudian ada dompet, ada alat hisap, kemudian ada korek api," ujar Yusri.
Tes yang dilakukan pada Reza Artamevia juga menyatakan bahwa artis tersebut terbukti menggunakan narkoba.
"Modusnya yang bersangkutan inisial RA ini membeli dan menggunakan sabu-sabu. Hasil tes urin positif amfetamine, atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu," lanjutnya.
Setelah melakukan penangkapan, Polisi mengamankan Reza Artamevia dan langsung menggeledah rumahnya.
"Kemudian yang bersangkutan kita amankan,kita lakukan penggeledahan, pada saat penangkapan ternyata di dalam tasnya ada sabu-sabu," terang Yusri.
"Kemudian kita lakukan penggeledahan di kediamannya di Tangerang Selatan, di dalam rumahnya yang kita temukan adalah Bong, Bong itu sama dengan alat hisap beserta korek api yang biasa digunakan," bebernya.
Setelah melakukan interogasi terhadap Reza Artamevia, polisi mengetahui dari mana sabu-sabu tersebut berasal.
Yusri mengungkapkan adanya buron berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Yang bersangkutan, RA ini dari hasil pemeriksaan mengakui bahwa ia menggunakan sabu ini sekitar 4 bulan semasa pandemi Covid-19 ini, yang memang sering di rumah saja," ujar Yusri.
Pihak kepolisian mengakui pihaknya masih mendalami kasus tersebut sehingga belum bisa membeberkan lebih lanjut.
Namun, dari sejumlah penyelidikan polisi menyimpulkan bahwa penggunaan narkoba ini merupakan efek buruk secara tak langsung dari pandemi Covid-19.
"Biasanya memang tiap orang yang ditangkap, beberapa publik figur mengatakan bahwa ini mengisi kekosongan waktu karena memang di rumah saja, sehingga terpengaruh dari menggunakan barang haram ini," tandasnya.
• Profil Reza Artamevia, Penyanyi Senior yang Diamankan Polisi karena Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
• Unggahan Terakhir Reza Artamevia sebelum Ditangkap Polisi karena Narkoba, Sempat Joget Main TikTok
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
Penangkapan Reza Artamevia terkait kasus narkoba pernah terjadi sebelumnya.
Ibu dua anak itu pernah digerebek polisi di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada 2016.
Pada saat itu, Reza terlibat bersama Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah.
Reza Artamevia diamankan dengan barang bukti berupa sabu.
Dari penangkapan di Mataram itu, polisi lalu mengembangkan penyelidikan ke padepokan Aa Gatot Brajamusti di Kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Polisi lalu menemukan 3 butir pil diduga ekstasi dan dua butir kapsul yang mengandung amphetamine dari kediaman Gatot Brajamusti.
Saat itu, berdasarkan keputusan BNNP NTB, Reza harus menjalani rehabilitasi rawat jalan selama delapan kali di Kantor BNNP NTB.
Empat tahun berselang, kini Reza kembali ditangkap polisi terkait kasus serupa, yakni penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
(TribunWow.com)