Breaking News:

Terkini Daerah

Terungkap Kode Khusus Pesta Gay 'Top', 'Bottom', dan Vers, Polisi: Pesta Dibuat seperti Games

Polisi baru saja menggerebek kasus pesta gay yang diikuti oleh 56 laki-laki di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/8/2020).

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
Kolase (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) dan (Istimewa/Tribunnews.com)
Para peserta yang menghadiri acara pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen Kuningan Suite, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8/2020) lalu. 

Dari 56 ditetapkan sembilan tersangka dari kasus pesta gay itu.

Sedangkan 47 laki-laki lainnya masih berstatus sebagai saksi.

 Janda Anak 4 Kena Gerebek saat Sedang Bersama Duda, Keduanya Ngaku Pacaran hingga Cari Kerja

"Sembilan orang ini adalah penyelenggara pesta seks dengan peran yang berbeda-beda. Yang 47 adalah pesertanya, kita jadikan saksi," ujar Yusri.

Sembilan orang tersebut di antaranya, TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW.

Akibatnya, sembilan tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No 44 tahun 2008.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (TribunWow.com/Mariah Gipty)

Sebagian Artikel ini diolah dari Tribun Jakarta dengan judul Satu Orang Penyelenggara Pesta Seks Gay di Apartemen Jakarta Selatan Terjangkit Virus HIV dan Fakta Pesta Seks Gay di Apartemen, Ada 3 Kode Khusus hingga 6 Syarat Aneh untuk Para Peserta

Tags:
KuninganJakarta SelatanPesta SeksGayPolda Metro Jaya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved