Breaking News:

Terkini Daerah

Temukan Poster 'Kumpul Para Pemuda' dalam Komunitas Sesama Jenis, Polisi: Undangan Datang ke Pesta

Polisi baru saja menangkap 56 laki-laki yang tengah melakukan pesta gay di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Kompastv
Polisi baru saja menangkap 56 laki-laki yang tengah melakukan pesta gay di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/8/2020). 

"Nantinya kita akan cek kembali ke tim kesehatan untuk periksa semuanya," jelasnya.

Yusri menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada malam hari.

Sehari sebelum pesta itu diselenggarakan.

"Tanggal 28 Agustus kita mendapat informasi. Tanggal 29 Agustus kita lakukan penangkapan. Pukul 00.30 kita gerebek tempat pesta tersebut," ujarnya.

Yusri menuturkan, ada 56 orang di dalam kamar apartemen tersebut.

Dari 56 ditetapkan sembilan tersangka dari kasus pesta gay itu.

Sedangkan 47 laki-laki lainnya masih berstatus sebagai saksi.

 Janda Anak 4 Kena Gerebek saat Sedang Bersama Duda, Keduanya Ngaku Pacaran hingga Cari Kerja

"Sembilan orang ini adalah penyelenggara pesta seks dengan peran yang berbeda-beda. Yang 47 adalah pesertanya, kita jadikan saksi," ujar Yusri.

Sembilan orang tersebut di antaranya, TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW.

Akibatnya, sembilan tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No 44 tahun 2008.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Cara Polisi Masuk

Ia mengatakan, penggerebekan bermula dari laporan masyarakat mengenai pesta gay di apartemen tersebut.

Menurut penyelidikan awal, pesta gay itu digelar secara privat dan terbatas.

Hanya orang tertentu yang bisa masuk dalam lokasi tersebut.

 Polisi Gadungan Gerebek Remaja yang Pacaran di Sukoharjo, Rampas HP dan Lakukan Pelecehan Seksual

Halaman 3/4
Tags:
Pesta SeksGayKuninganJakarta SelatanPolda Metro Jaya
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved