Breaking News:

Terkini Daerah

Polisi Gadungan Gerebek Remaja yang Pacaran di Sukoharjo, Rampas HP dan Lakukan Pelecehan Seksual

Polisi Gadungan merampas HP milik dua remaja yang tengah berpacaran di pematang sawah di kawasan Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Editor: Ananda Putri Octaviani
TribunSolo.com/Agil Tri
Tersangka Curas ESS (28) warga Cemani, Sukoharjo saat Konferensi Pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (17/8/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang Polisi Gadungan merampas HP milik dua remaja yang tengah berpacaran di pematang sawah di kawasan Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Sabtu (18/7/2020) lalu.

Pelaku yang diketahui berinisial ESS (28), warga Cemani, Sukoharjo mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Mapolsek Grogol.

Sementara yang menjadi korban adalah DWES (15) warga Serengan, Solo, beserta teman perempuannya TVA (12) warga Jebres, Solo.

Pengakuan Oknum Dosen Cabuli Sejumlah Anak Laki-laki: Ngaku Suka Seks Menyimpang sejak Kuliah

Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, setelah merampas HP milik kedua korban, pelaku juga sempat membawa pergi korbannya yang wanita, TVA.

"Pelaku ini menyuruh DWES pergi, dan membawa pergi TVA," katanya saat Konferensi Pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (17/8/2020).

TVA sempat diajak mampir di sebuah minimarket, sebelum diajak ke kawasan persawahan di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol.

Disana, pelaku mengajak korbannya untuk melakukan hubungan badan denganya.

"Pelaku juga sudah sempat melakukan pelecehan seksual, dengan memegang bagian intim korbannya," tuturnya.

Karena menolak, pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban, dan meninggalkan korbannya.

Orangtua Curiga Anaknya Tak Kunjung Keluar dari Kamar Mandi, Kaget Ditemukan dalam Keadaan Begini

"Korban kemudian melaporkan kejadian ini pihak kepolisian." katanya.

"Setelah kami lakukan rangkaian pemeriksaan, kita berhasil menangkap pelaku yang mengaku sebagai oknum polisi itu," tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang perampokan atau pencurian dengan kekerasan, dengan acaman penjara 9 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Polisi Gadungan Gerebek Remaja saat Pacaran di Grogol, Sempat Lakukan Pelecehan Seksual

Sumber: Tribun Solo
Tags:
PencabulanPolisi GadunganSukoharjo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved