Breaking News:

Terkini Daerah

Polisi Ungkap Grup WA Pecinta Sesama Jenis seusai Bongkar Pesta Gay di Kuningan: Komunitas Hot Space

Total 9 pelaku penyelenggara dan 47 saksi diamankan atas kasus pesta seks pencinta sesama jenis yang diadakan di sebuah apartemen di Kuningan.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Kompastv
Sembilan lelaki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pesta gay di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/8/2020). 

Tersangka SP bertugas untuk mencocokan peserta yang sudah melakukan transfer pembayaran.

Sedangkan, tiga tersangka lain berperan menjemput peserta di lobi.

Satu jam sekali mereka menjemput lelaki yang datang.

"Di antara sembilan penyelenggara ini, ada satu yang terkena HIV," kata Yusri.

Di sisi lain, 47 peserta dalam acara pesta seks tersebut masih ditetapkan sebagai saksi.

"Sembilan orang ini adalah penyelenggara pesta seks dengan peran yang berbeda-beda. Yang 47 adalah pesertanya, kita jadikan saksi," ucap Yusri.

Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggerebekan tersebut.

Barang bukti itu antara lain, delapan botol obat perangsang atau obat kuat serta alat kontrasepsi.

Tak hanya obat kuat dan alat kontrasepsi, polisi juga menemukan pelumas. 

Ada pula satu buah harddisk berisi 83 video porno, dan empat celana dalam bekas pakai.

Barang bukti itu lantas dibawa ke Pusat Laboratorium Polri.

Akibatnya, sembilan tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No 44 tahun 2008.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Simak video selengkapnya mulai menit ke-6.04:

(TribunWow.com/Anung/Gipty)

Sebagian artikel ini diolah dari Tribun Jakarta dengan judul 9 Penyelenggara Pesta Seks Gay di Apartemen Kawasan Kuningan Ditangkap, Ini Perannya

Tags:
Pesta SeksPesta GayKuninganPenggerebekan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved