Terkini Daerah
Polisi Ungkap Grup WA Pecinta Sesama Jenis seusai Bongkar Pesta Gay di Kuningan: Komunitas Hot Space
Total 9 pelaku penyelenggara dan 47 saksi diamankan atas kasus pesta seks pencinta sesama jenis yang diadakan di sebuah apartemen di Kuningan.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Total 9 pelaku penyelenggara dan 47 saksi diamankan atas kasus pesta seks pencinta sesama jenis yang diadakan di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/8/2020) lalu.
Puluhan pria itu tertangkap saat tengah melangsungkan pesta seks gay.
Lewat penangkapan para penyelenggara, pihak kepolisian berhasil membongkar dua grup medsos pencincta sesama jenis.

• Peran 9 Tersangka Pesta Gay di Kuningan, Penjemput Peserta sampai Keamanan, 1 Orang Positif HIV
• Fakta Pesta Seks Gay di Apartemen, Kelabui Petugas dengan Masker hingga Ada Games Berbau Cabul
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, pada Rabu (2/9/2020).
Pertama, Yusri menjelaskan tujuan kesembilan penyelenggara pesta seks tersebut.
"Modusnya adalah dengan sengaja para pelaku ini memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain sesama jenis," ujarnya.
Tampak kesembilan penyelenggara ditampilkan saat konferensi pers berlangsung.
Yusri mengatakan para peserta pesta seks tersebut diundang melalui grup media sosial.
"Bagaimana mereka merekrutnya? Mereka memang satu grup," kata dia.
Total terdapat dua grup media sosial yang digunakan oleh penyelenggara untuk mengundang para peserta.
Dua grup tersebut berada di aplikasi medsos WhatsApp dan Instagram.
"Pertama adalah grup WA," ujar Yusri.
"Mereka namakan komunitasnya adalah komunitas Hot Space Indonesia."
"Nanti jangan ada yang nginvite situ," canda Yusri kepada awak media.
Yusri mengatakan terdapat ratusan anggota dalam grup yang disebut sebagai komunitas pencinta sesama jenis itu.
"Di WA itu ada sekitar 150 mereka, 150 orang," kata dia.
Grup gay itu diketahui telah berdiri sejak Februari 2018 lalu.
"Kemudian di Instagram mereka juga ada, kurang lebih sekitar 80, ada 80 orang di dalam Instagramnya," terang Yusri.
Peran 9 Penyelenggara
Diketahui inisial kesembilan penyelenggara itu adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW.
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Jakarta pada Rabu (2/9/2020), sembilan tersangka itu memiliki peran yang berbeda.
TRF berperan sebagai penyewa kamar apartemen.
Ia juga menerima uang bayaran dari para peserta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus lantas menuturkan biaya yang dibutuhkan untuk masuk ke acara tersebut.
"Biaya Rp 150 ribu satu orang, Rp 350 ribu untuk tiga orang,"ujar Yusri Yunus pada Rabu (2/9/2020).
Lalu, BA dan A berperan sebagai seksi konsumsi.
Ada pula NA yang bertindak sebagai keamanan.
Ia memeriksa peserta yang akan masuk dalam acara tersebut.
"Kemudian ada NA sebagai bagian keamanan untuk periksa peserta saat masuk. Saat masuk tidak boleh bawa senjata api dan narkoba," tutur Yusri.
• Ditemukan Obat Kuat dan Alat Kontrasepsi, Begini Cara Polisi Ungkap Pesta Gay di Apartemen
Kemudian, tersangka KG bertugas untuk menjaga barang bawaan peserta, seperti tas dan baju.
Tersangka SP bertugas untuk mencocokan peserta yang sudah melakukan transfer pembayaran.
Sedangkan, tiga tersangka lain berperan menjemput peserta di lobi.
Satu jam sekali mereka menjemput lelaki yang datang.
"Di antara sembilan penyelenggara ini, ada satu yang terkena HIV," kata Yusri.
Di sisi lain, 47 peserta dalam acara pesta seks tersebut masih ditetapkan sebagai saksi.
"Sembilan orang ini adalah penyelenggara pesta seks dengan peran yang berbeda-beda. Yang 47 adalah pesertanya, kita jadikan saksi," ucap Yusri.
Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggerebekan tersebut.
Barang bukti itu antara lain, delapan botol obat perangsang atau obat kuat serta alat kontrasepsi.
Tak hanya obat kuat dan alat kontrasepsi, polisi juga menemukan pelumas.
Ada pula satu buah harddisk berisi 83 video porno, dan empat celana dalam bekas pakai.
Barang bukti itu lantas dibawa ke Pusat Laboratorium Polri.
Akibatnya, sembilan tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No 44 tahun 2008.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Simak video selengkapnya mulai menit ke-6.04:
(TribunWow.com/Anung/Gipty)
Sebagian artikel ini diolah dari Tribun Jakarta dengan judul 9 Penyelenggara Pesta Seks Gay di Apartemen Kawasan Kuningan Ditangkap, Ini Perannya