Terkini Daerah
Peran 9 Tersangka Pesta Gay di Kuningan, Penjemput Peserta sampai Keamanan, 1 Orang Positif HIV
Sembilan dari 56 lelaki yang ditangkap itu merupakan penyelenggara pesta seks penyuka sesama jenis.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian menetapkan sembilan lelaki sebagai tersangka dalam kasus pesta gay di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/8/2020).
Sembilan dari 56 lelaki yang ditangkap itu merupakan penyelenggara pesta seks penyuka sesama jenis.
Para tersangka adalah berinisial TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW.

• Polisi Gerebek Pesta Seks Gay di Kuningan, Temukan Obat Perangsang hingga Alat Kontrasepsi
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Jakarta pada Rabu (2/9/2020), sembilan tersangka itu memiliki peran yang berbeda.
TRF berperan sebagai penyewa kamar apartemen.
Ia juga menerima uang bayaran dari para peserta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus lantas menuturkan biaya yang dibutuhkan untuk masuk ke acara tersebut.
"Biaya Rp 150 ribu satu orang, Rp 350 ribu untuk tiga orang,"ujar Yusri Yunus pada Rabu (2/9/2020).
Lalu, BA dan A berperan sebagai seksi konsumsi.
Ada pula NA yang bertindak sebagai keamanan.
Ia memeriksa peserta yang akan masuk dalam acara tersebut.
• Ditemukan Obat Kuat dan Alat Kontrasepsi, Begini Cara Polisi Ungkap Pesta Gay di Apartemen
"Kemudian ada NA sebagai bagian keamanan untuk periksa peserta saat masuk. Saat masuk tidak boleh bawa senjata api dan narkoba," tutur Yusri.
Kemudian, tersangka KG bertugas untuk menjaga barang bawaan peserta, seperti tas dan baju.
Tersangka SP bertugas untuk mencocokan peserta yang sudah melakukan transfer pembayaran.
Sedangkan, tiga tersangka lain berperan menjemput peserta di lobi.