Kasus Korupsi
Terpidana Korupsi Zafrul Zamzami Akhirnya Ditangkap setelah 8 Tahun Buron, Ini Rekam Jejak Kasusnya
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat dan Kejaksaan Negeri Sujunjung buronan Zafrul setelah 8 tahun menjadi buron.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pelarian terpidana korupsi Zafrul Zamzami akhirnya berakhir.
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat dan Kejaksaan Negeri Sujunjung buronan Zafrul setelah 8 tahun menjadi buron.
Pelaku ditangkap di rumahnya di daerah Kelurahan Kalumbuk, Kuranji, Kota Padang pada Selasa (1/9/2020).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono.
• Soal Kasus Djoko Tjandra, Refly Harun Sebut Dunia Hukum Pemerintahan Jokowi Suram: Cuman Pidato Saja
"Terpidana Zafrul Zamzami alias Zafrul ditangkap di tempat tinggalnya di Wisma Indah VI Blok Y Nomor 4 Kelurahan Kalumbuk Kecamatan Kuranji Kota Padang pada Selasa (01/09/2020) sekitar pukul 18.20 WIB," kata Hari dalam keterangannya, Rabu (2/9/2020).
Diketahui, Zafrul Zamzami adalah terpidana kasus bantuan dana bergulir koperasi untuk pengembangan usaha dan penggemukan sapi potong impor dari Menteri Koperasi Negara Koperasi dan UMKM pada 2003.
Pengadilan Negeri Muaro memutuskan Zafrul bersalah dalam kasus tersebut berdasarkan Putusan Nomor : 126/ Pid.B/2006/PN.MR tanggal 26 Juni 2007 lalu. Dia dipidana selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta serta diminta bayar ganti rugi Rp 2,2 miliar.
Namun, Zafrul sempat memenangkan banding di tingkat Pengadilan Tinggi Padang berdasarkan Nomor : 151/PID/2007/PT.PDG tanggal 12 Mei 2008. Dia diputus bebas dalam kasus tersebut.
"Atas putusan Pengadilan Tinggi Padang, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Kasasi karena berpendapat bahwa putusan tersebut bukan putusan bebas demi hukum tetapi hanya putusan lepas dari tuntutan hukum," ungkapnya.
Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon dan menyatakan Zafrul Zamzami harus dieksekusi sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Muaro. Hal itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Padang.
• Aiman Pertanyakan Sikap Irit Bicara Jaksa Agung soal Djoko Tjandra dan Tolak 4 Undangan Talkshow
Menurut Hari, upaya melaksanakan putusan MA sudah pernah dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Nomor : Print-681/N.3.20.4/Fu.1/11/2012 tanggal 19 November 2012.
Namun, upaya itu gagal karena terpidana melarikan diri.
"Namun gagal karena terpidana keburu melarikan diri hingga kemudian dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat," ungkapnya.
Hari mengatakan keberadaan pelaku terendus oleh tim intelejen Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat yang bekerja sama dengan Dukcapil.
Sebab, Zafrul diketahui mengajukan permohonan untuk membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru.