Terkini Nasional
Tegaskan Kejagung Harus Limpahkan Kasus Pinangki, MAKI: Seburuk Apapun KPK, Masyarakat Percaya
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan alasan Kejaksaan Agung harus melimpahkan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) harus melimpahkan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Boyamin menyarankan tersangka penerima suap itu diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Selasa (1/9/2020).

• Di Mata Najwa, MAKI Debat Pihak Kejaksaan Agung: Anda Sendiri Tak Peduli, Asuransi Saja Tidak
Ia menjelaskan alasan penyerahan kasus itu adalah karena KPK dinilai lamban, termasuk tidak dapat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pinangki.
"Proses ini sebenarnya saya dari poin utama KPK harus mengambil alih, KPK untuk menebus dosanya tidak mampu melakukan OTT dalam perkara ini," jelas Boyamin Saiman.
"Kedua, ini sudah terlambat semua. Kalau KPK melakukan supervisi, ya sejak awal penetapan tersangka Pinangki, penetapan penyidikan, itu sudah diundang sebagaimana di Bareskrim," tambahnya.
Ia memberi contoh pada penetapan tersangka pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, seharusnya KPK diundang Kejaksaan Agung.
"Kalau nanti menjelang penuntutan, enggak ada gunanya juga," ungkit Boyamin.
Selain itu, ia menyoroti hal mendasar pada hubungan kedua lembaga negara tersebut, yakni masalah administrasi surat-menyurat.
"Saya pengen sebenarnya wacana, narasi, retorika ini apakah sudah dipraktekkan? Misalnya apakah KPK sudah menyurati Kejaksaan Agung," singgungnya.
Sebaliknya, Boyamin mempertanyakan apakah Kejaksaan Agung sudah menyurati KPK.
Ia memaparkan, berdasarkan informasi yang didapatkan, kedua belah lembaga itu belum menyurati satu sama lain.
• Diduga Uang Suap Jaksa Pinangki untuk Beli Mobil dan 2 Apartemen Senilai 50 M, Ini Kata Kejagung
"Ya, ini nanti sampai kiamat nanti ayam dan telur, siapa yang duluan," komentar Boyamin.
Selain dua alasan itu, ada faktor ketiga yang membuat Boyamin mendorong KPK mengambil kasus Pinangki.
Ia menyinggung Kejaksaan Agung sudah menangani perkara-perkara besar lainnya, sehingga tidak perlu ditambahi kasus Pinangki.
"Ketiga, ini azas manfaat. Kejaksaan Agung itu banyak yang ditangani. Jiwasraya, Danareksa, yang kemungkinan nanti BPJS, kemudian perkara lainnya," jelas Boyamin.
"Kalau mereka dibebaskan dari perkara menangani Pinangki, diserahkan ke KPK, mereka akan berproduksi," terangnya.
Alasan lain yang disoroti Boyamin adalah citra Kejaksaan Agung di masyarakat cenderung lebih buruk daripada KPK.
"Kalau menangani ini, seburuk apapun tetap buruk. Sebaik apapun dianggap masyarakat tidak percaya," kata Boyamin.
"Tapi kalau dilimpahkan KPK, seburuk apapun masyarakat percaya karena ditangani KPK," tambah aktivis Anti Rasuah tersebut.
Lihat videonya mulai menit ke-1:30:
Ada Kejanggalan Kasus Pinangki di Kejaksaan Agung
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mempertanyakan kelanjutan pemeriksaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus penyuapan.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (26/8/2020).
Awalnya Barita menjelaskan Komisi Kejaksaan berwenang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kinerja jaksa, dalam hal ini laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
• Kantor Pinangki di Kejagung Ikut Terbakar, MAKI Ungkap Nasib Barang Bukti CCTV: Ada Saksi Rahmat
Barita menyebutkan saat ini pihaknya sudah mengundang Jaksa Pinangki untuk diperiksa, termasuk sejumlah saksi lain yang diduga terlibat.
Namun Jaksa Pinangki mangkir dua kali dari undangan Komisi Kejaksaan tanpa alasan yang jelas.
"Namun kami mendapat surat dari atasannya bahwa karena pemeriksan pengawasan sudah berjalan sehingga Komisi Kejaksaan tidak perlu memeriksa lagi," kata Barita Simanjuntak.
Ia menyinggung jika memang benar Pinangki sudah diperiksa di Kejaksaan Agung, maka seharusnya ada Laporan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan.

Hal itu berkaitan dengan Komisi Kejaksaan selaku penerima laporan dari MAKI.
"Itu sebabnya, sesuai dengan Pasal 4c Peraturan Presiden, kami meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), sebab itu wewenang Komisi," papar Barita.
Barita menyebutkan laporan itu tidak pernah disampaikan ke Komisi Kejaksaan.
• Sebut Kebakaran Kejagung Tak Pengaruhi Kasus Jaksa Pinangki, Boyamin: Kecuali Ada Keterlibatan Lain
Ia menyinggung pihaknya bertanggung jawab kepada pihak pelapor, yakni Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
"Kalau kami tidak bisa periksa, kasih dong, mana LHP-nya. LHP diperlukan supaya kami bisa menjawab, ini MAKI, Mas Boyamin ini kejar terus. Hak dia sebagai pelapor harus kita sampaikan," ungkap Barita.
Turut hadir dalam acara tersebut, Boyamin lalu memberikan tanggapan.
Ia mengungkit ada celah lain dalam Peraturan Presiden yang dapat digunakan untuk memanggil kembali Jaksa Pinangki.
Menurut Boyamin, pihak Komisi Kejaksaan dapat beralasan ada yang kurang dalam pemeriksaan tersebut.
"Selaku pengadu, saya bisa memberikan celah. Diulang saja, dengan catatan bahwa proses dari LHP kemarin ada yang kurang karena ada yang disampaikan Boyamin ada kurang isu ini-itu," kata Boyamin Saiman.
"Sehingga berhak lagi untuk memeriksa dan dipanggil ulang. Itu bisa dalam celah Peraturan Presiden tadi," tambahnya. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)