Terkini Daerah
Polisi Berhasil Gerebek Pesta Gay yang Dihadiri 56 Lelaki, Satu Penyelenggara Dinyatakan Positif HIV
Polisi baru saja menggerebek praktik pesta pasangan penyuka sesama laki-laki di apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/8/2020)
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Polisi baru saja menggerebek praktik pesta pasangan penyuka sesama laki-laki di apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/8/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan dugaan pesta pasangan sesama jenis tersebut.
Dikutip TribunWow.com dari Warta Kota pada Rabu (2/9/2020) Yusri Yunus menjelaskan pihaknya sudah mengamankan puluhan laki-laki tersebut.

• Polisi Gerebek Pesta Seks Gay di Kuningan, Temukan Obat Perangsang hingga Alat Kontrasepsi
Di dalam sana, petugas melihat puluhan laki-laki tanpa busana sedang melakukan pesta seks.
"Dari lokasi diamankan puluhan lelaki melakukan tindakan asusila," ungkap Yusri Yunus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggerebekan tersebut.
Barang bukti itu antara lain, obat perangsang atau obat kuat serta alat kontrasepsi.
Barang bukti itu lantas dibawa ke Pusat Laboratorium Polri.
Pesta yang digelar di apartemen di Kuningan itu rupanya digelar oleh sembilan penyelenggara.
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Jakarta, satu di antara sembilan penyelenggara itu positif mengidap penyakit HIV.
"Di antara sembilan penyelenggara ini, ada satu yang terkena HIV," ujar Yusri.
• Warga Sumenep Lapor Ada 3 Orang Pria Mencurigakan di Rumah Kosong, Polisi Langsung Gerebek
Namun, Yusri tak mau mengungkap nama maupun inisial orang yang terjangkit tersebut.
Kini pihaknya akan memeriksa semua yang terlibat dalam pesta gay tersebut untuk cek kesehatan.
"Nantinya kita akan cek kembali ke tim kesehatan untuk periksa semuanya," jelasnya.
Yusri menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada malam hari.
Sehari sebelum pesta itu diselenggarakan.
"Tanggal 28 Agustus kita mendapat informasi. Tanggal 29 Agustus kita lakukan penangkapan. Pukul 00.30 kita gerebek tempat pesta tersebut," ujarnya.
Yusri menuturkan, ada 56 orang di dalam kamar apartemen tersebut.
Dari 56 ditetapkan sembilan tersangka dari kasus pesta gay itu.
Sedangkan 47 laki-laki lainnya masih berstatus sebagai saksi.
• Janda Anak 4 Kena Gerebek saat Sedang Bersama Duda, Keduanya Ngaku Pacaran hingga Cari Kerja
"Sembilan orang ini adalah penyelenggara pesta seks dengan peran yang berbeda-beda. Yang 47 adalah pesertanya, kita jadikan saksi," ujar Yusri.
Sembilan orang tersebut di antaranya, TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW.
Akibatnya, sembilan tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No 44 tahun 2008.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Cara Polisi Masuk
Ia mengatakan, penggerebekan bermula dari laporan masyarakat mengenai pesta gay di apartemen tersebut.
Menurut penyelidikan awal, pesta gay itu digelar secara privat dan terbatas.
Hanya orang tertentu yang bisa masuk dalam lokasi tersebut.
• Polisi Gadungan Gerebek Remaja yang Pacaran di Sukoharjo, Rampas HP dan Lakukan Pelecehan Seksual
Bahkan untuk bisa masuk ke sana harus menggunakan akses.
Sehingga, polisi harus melakukan aksi penyamaran dalam mengungkap kasus ini.
Pihaknya juga sempat bekerja sama dengan security mengungkap kasus tersebut.
"Untuk masuk harus pakai akses. Kami koordinasi dengan security untuk masuk dengan awalnya melakukan penyamaran," ujar Yusri.
Artikel ini diolah dari Tribun Jakarta dengan judul Satu Orang Penyelenggara Pesta Seks Gay di Apartemen Jakarta Selatan Terjangkit Virus HIV dan Warta Kota dengan judul Pesta Seks Gay di Apartemen Kuningan Jaksel Digerebek Polisi: Puluhan Pria Lakukan Tindakan Asusila