Terkini Daerah
Polisi Berhasil Gerebek Pesta Gay yang Dihadiri 56 Lelaki, Satu Penyelenggara Dinyatakan Positif HIV
Polisi baru saja menggerebek praktik pesta pasangan penyuka sesama laki-laki di apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/8/2020)
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
Sehari sebelum pesta itu diselenggarakan.
"Tanggal 28 Agustus kita mendapat informasi. Tanggal 29 Agustus kita lakukan penangkapan. Pukul 00.30 kita gerebek tempat pesta tersebut," ujarnya.
Yusri menuturkan, ada 56 orang di dalam kamar apartemen tersebut.
Dari 56 ditetapkan sembilan tersangka dari kasus pesta gay itu.
Sedangkan 47 laki-laki lainnya masih berstatus sebagai saksi.
• Janda Anak 4 Kena Gerebek saat Sedang Bersama Duda, Keduanya Ngaku Pacaran hingga Cari Kerja
"Sembilan orang ini adalah penyelenggara pesta seks dengan peran yang berbeda-beda. Yang 47 adalah pesertanya, kita jadikan saksi," ujar Yusri.
Sembilan orang tersebut di antaranya, TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW.
Akibatnya, sembilan tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No 44 tahun 2008.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Cara Polisi Masuk
Ia mengatakan, penggerebekan bermula dari laporan masyarakat mengenai pesta gay di apartemen tersebut.
Menurut penyelidikan awal, pesta gay itu digelar secara privat dan terbatas.
Hanya orang tertentu yang bisa masuk dalam lokasi tersebut.
• Polisi Gadungan Gerebek Remaja yang Pacaran di Sukoharjo, Rampas HP dan Lakukan Pelecehan Seksual
Bahkan untuk bisa masuk ke sana harus menggunakan akses.
Sehingga, polisi harus melakukan aksi penyamaran dalam mengungkap kasus ini.