Terkini Daerah
Nasib Juru Parkir di Solo yang Gores Mobil Pelanggan Gara-gara Biaya Parkir, Ganti Rugi Rp 200 Ribu
Jukir yang viral karena menggores mobil pelanggannya kini harus membayar ganti rugi sebesar Rp 250 ribu.
Editor: Rekarinta Vintoko
"Kartu tanda anggotanya sudah kami lubang satu," kata Henry kepada TribunSolo.com, Senin (31/8/2020).
• Kata Mahfud MD soal Pemecatan Oknum Anggota TNI yang Serang Polsek Ciracas: Iyalah Bagus
Selain itu, Sartono juga diminta menulis surat pernyataan yang menyatakan dirinya tidak bakal mengulangi perbuatannya.
Adapun dalam surat pernyataan tersebut tertulis seperti berikut :
'Dengan ini menyatakan bahwa saya tidak akan mengulangi kegiatan/permasalahan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan konsumen parkir, apabila saya mengulangi kejadian tersebut saya bersedia dikeluarkan dari pekerjaan petugas parkir.'
Henry mengatakan kasus penggoresan yang menjerat Sartono merupakan kasus khusus.
"Kasus khusus seperti dituangkan secara pribadi sama yang bersangkutan apabila mengulangi lagi khusus pak Sartono langsung ini dasar kita," kata dia.
"Dia juga dalam pengawasan khusus oleh Dishub," tandasnya.
Kronologi
Sebelumnya, Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Solo, Henry Satya Negara menjelaskan peristiwa tersebut sesuai investigasi yang telah dilakukan.
Menurut Henry, kejadian bermula lantaran pemilik mobil tidak membayar biaya parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Itu kan zona C, tarif parkir kendaraan mobil Rp 3 ribu sementara sepeda motor Rp 2 ribu," terang Henry kepada TribunSolo.com, Sabtu (29/8/2020).
"Kebetulan konsumen pakai mobil jadi seharusnya Rp 3 ribu. Nah, konsumen keluar memberi uang cuma Rp 2 ribu," tambahnya.
Jukir sempat meminta kekurangan pembayaran tarif parkir kepada pemilik mobil.
Namun, pemilik mobil menolak memberikan kekurangan pembayaran tarif parkir.
"Terjadilah cekcok karena kekurangannya tidak dikasih. Kemudian, jukir dengan sengaja menggores mobil," tuturnya.