Terkini Daerah
Nasib Juru Parkir di Solo yang Gores Mobil Pelanggan Gara-gara Biaya Parkir, Ganti Rugi Rp 200 Ribu
Jukir yang viral karena menggores mobil pelanggannya kini harus membayar ganti rugi sebesar Rp 250 ribu.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Juru parkir (jukir) Sartono Adiyunus yang diketahui menggores mobil milik BRAY Koes Rasdiah harus menelan pil pahit.
Ya, jukir yang bertugas di depan Toko Roti Jaya Abadi, Kelurahan Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres, Kota Solo tidak hanya harus minta maaf, tetapi diminta membayar ratusan ribu.
Pemilik mobil Koes meminta ganti rugi sebesar Rp 250 ribu atau setengah biaya pengecetan yang senilai Rp 500 ribu.
• Nasib Juru Parkir di Solo yang Viral karena Gores Mobil Pelanggan Pakai Paku, Ini Kata Pengelola
"Sudah ke tukang cat Rp 500 ribu, tapi setelah dikoordinasikan sepakat Rp 200 ribu," kata dia kepada TribunSolo.com, Senin (31/8/2020)
"Tapi tidak apa-apa sama-sama cari uang," tambahnya.
Terpisah, pengelola parkir, Aris Priyanto membenarkan dirinya dan Sartono hanya bisa membayar ganti rugi sebesar Rp 200 ribu.
"Biaya cat-nya Rp 500 ribu, untuk kompensasinya saya cuma mampu bayar Rp 200 ribu," katanya.
Aris menilai kejadian ini sebagai bahan introspeksi bersama, baik dari pihak pengelola, juru, dan pengguna jasa parkir.
"Kita harus sama-sama introspeksi kalau cuma cari benar semua nanti tidak selesai-selesai," ujar dia.
"Yang jelas saya akui ada unsur kesengajaan, saya minta maaf, saya mewakili juru parkir saya minta maaf," tandasnya.
• Kronologi Juru Parkir di Solo Gores Mobil Pelanggan, Berawal dari Biaya Parkir, Viral di Medsos
Sempat Viral dan Jukir Dipanggil Dishub
Sebelumnya kasus penggoresan mobil viral yang terjadi di kawasan depan Toko Roti Jaya Abadi, Kelurahan Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Sabtu (29/8/2020).
Adapun jukir Sartono telah dipanggil bersama pengelola parkir dan pemilik mobil ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Ia pun harus menerima nasib mendapatkan peringatan pertama dari Dishub.
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Solo, Henry Satya Negara mengatakan, pemberian peringatan pertama itu sesuai regulasi.