Breaking News:

Terkini Nasional

Kejaksaan Agung Jawab Keraguan Publik soal Kasus Djoko Tjandra dan Pinangki, akan Gandeng KPK

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung Hari Setiyono memastikan akan menggandeng KPK terkait kasus Djoko Tjandra.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
Youtube/KompasTV
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung Hari Setiyono memastikan akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Djoko Tjandra. 

TRIBUNWOW.COM - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung Hari Setiyono memastikan akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Djoko Tjandra.

Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menjawab keraguan dari publik terkait penanganan kasus Djoko Tjandra oleh Kejagung, termasuk terlibatnya oknum Jaksa Pinangki.

Dilansir TribunWow.com, kepastian tersebut disampaikannya dalam Konferensi Pers, yang dikutip dari tayangan Youtube Breaking News KompasTV, Senin (31/8/2020).

Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra (Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi)

Jaksa Agung Ikut Disebut dalam Kasus Djoko Tjandra, Saor Peringatkan KPK: Jangan Jadi Penonton

Kejagung Terkesan Tak Transparan soal Jaksa Pinangki, Saor Siagian Minta KPK Aktif: Jangan Segan

Hari Setiyono juga memastikan bahwa Kejagung akan bersikap terbuka dalam menangani dan mengungkap kasus Djoko Tjandra.

Dalam kesempatan itu, dirinya lebih dulu memberikan penjelasan alasan pihak kepolisian sudah lebih dulu menggandeng KPK dalam kasus yang sama.

Menurutnya hal itu dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) lantaran di kepolisian sendiri tidak ada jaksa penuntut umum.

Sedangkan keberadaan dari jaksa penuntut umum itu berada di KPK dan Kejaksaan Agung.

Oleh karenanya, Henri Setiyono mengatakan berbeda dengan Kejagung yang memiliki jaksa penuntut umum sendiri, sehingga bisa melakukan proses pengadilan sendiri.

"Dan kami akan terbuka, banyak yang menginginkan kok tidak disupervisi KPK," ujar Hari Setiyono.

"Kenapa polisi merangkul KPK, jadi sudah ada MoU antara kami. Kami saling support terhadap penanganan perkara itu dan perlu diketahui juga, bahwa kalau di penyidik Bareskrim kan tidak mempunyai penuntut umum," jelasnya.

"Penuntut umumnya ke kami juga."

"Sedangkan kami penyidiknya di sini, penuntut umumnya di sini juga. Di KPK pun demikian, di sana ada penyidik dan penuntut umum juga," terangnya.

Selain Pinangki, Boyamin Ungkap Dugaan Keterlibatan Jamintel Jan Maringka dalam Kasus Djoko Tjandra

Meski begitu untuk menghindari tudingan-tudingan miring kepada Kejagung, termasuk menyusul terbakarnya gedung Kejagung, maka pihaknya siap untuk melakukan supervisi kepada KPK.

Karena Kejagung sebelumnya terkesan seperti menutup-nutupi kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki lantaran tidak mau melakukan koordinasi dengan KPK maupun juga kepada Komisi Kejaksaan Agung.

"Namun demikian untuk menjawab keragu-raguan publik, pasti kami nanti akan koordinasi dan supervisi dan nanti secara transparan ketika nanti perkara akan naik ke penuntutan kami akan lakukan koordinasi dengan KPK," ungkapnya.

"Dan kami akan lakukan nantinya koordinasi dan supervisi jika perlu nanti akan dilakukan gelar perkara dengan mengundang kawan-kawan kami dari KPK" imbuhnya.

Simak videonya mulai menit ke- 4.10

Boyamin Siap Tindaklanjuti Dugaan Jaksa Agung Terlibat

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengaku siap untuk menidaklanjuti adanya dugaan Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin terkait kasus Djoko Tjandra.

Hal itu disampaikan dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (25/8/2020).

Dilansir TribunWow.com, Burhanuddin sebelumnya diduga sudah mengetahui adanya pertemuan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Djoko Tjandra, lantaran sudah ada laporan dari Pinangki sendiri.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkapkan dugaan adanya keterlibatan pihak lain di Kejaksaan Agung dalam kasus Djoko Tjandra.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkapkan dugaan adanya keterlibatan pihak lain di Kejaksaan Agung dalam kasus Djoko Tjandra. (Youtube/Najwa Shihab)

 Di ILC, Johnson Panjaitan Sebut Kejagung Lelet Tangani Kasus Djoko Tjandra: Saatnya Diambil Alih KPK

Dalam kesempatan itu, Boyamin mulanya menilai mempunyai kecurigaan terhadap Kejaksaan Agung dalam menangani kasus Djoko Tjandra.

Dirinya menyebut bahwa Kejaksaan Agung terlihat seperti tertutup dalam memproses kasus Djoko Tjandra, termasuk keterlibatan oknum jaksanya, yakni Pinangki.

Hal itu kemudian diperkuat oleh sikap Kejaksaan Agung yang justru tidak melibatkan KPK untuk mengusut kasus tersebut.

Berbanding terbalik dengan sikap kepolisian yang lebih cepat dalam merespons setelah adanya anggotanya yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.

Termasuk berani menggandeng KPK untuk melakukan penyelidikan.

"Sementara Kejaksaan Agung nampak tertutup tidak ada keinginan mengundang KPK untuk mensupervisi," ujar Boyamin.

"Jadi kalau mestinya tidak ada yang ditutupi dan dilindungi mestinya ini KPK diajak untuk mensupervisi," katanya.

Boyamin lantas menyinggung soal kabar yang mengarah ke Burhanuddin yang diduga mengetahui persekongkolan Pinangki dengan Djoko Tjandra.

Dirinya mengutip dari sebuah media Tempo.

 Sebut Kejaksaan Agung sebagai Pasar Gelap, Rocky Gerung Usul Tak Perlu Diperbaiki: Orang akan Ingat

"Dan termasuk yang majalah Tempo terbitan edisi Minggu kemarin (23/8/2020) dan hari Senin (24/8/2020), bahwa di sana dikatakan ada dugaan jaksa agung mengetahui perjalanannya Pinangki," ungkap Boyamin.

"Dan ini mestinya akhirnya kan apakah dibuka oleh media dan para hacker, nantinya malah malu sendiri semua," imbuhnya.

"Untuk menghindari itu mestinya mengajak KPK, supaya tuduhan-tuduhan isu miring terhadap Kejaksaan Agung melindungi dan melokalisir itu menjadi terbantahkan."

Boyamin menegaskan tidak akan tinggal diam, jika Kejaksaan Agung masih lambat dalam mengungkap kasus Djoko Tjandra dan keterlibatan Jaksa Pinangki.

Ia tidak segan untuk membawa dugaan keterlibatan Burhanuddin ke KPK.

"Apa perlu juga saya laporan ke KPK dengan bukti permulaan majalah Tempo," tegasnya.

"Kalau memang sampai minggu ini tidak ada perkembangan, ke KPK saya akan bikin laporan resmi, saya lampiri buktinya majalah Tempo," ucapnya menutup.

Simak videonya mulai menit ke- 12.27

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Kejaksaan AgungDjoko TjandraPinangki Sirna Malasari
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved