Breaking News:

Terkini Nasional

Kejagung Terkesan Tak Transparan soal Jaksa Pinangki, Saor Siagian Minta KPK Aktif: Jangan Segan

Praktisi Hukum, Saor Siagian ikut memberikan pandangannya terkait skandal keterlibatan oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus Djoko Tjandra.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
Youtube/Apa Kabar Indonesia tvOne
Praktisi Hukum, Saor Siagian ikut memberikan pandangannya terkait skandal keterlibatan oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus Djoko Tjandra, dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam 'tvOne', Jumat (28/8/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Praktisi Hukum, Saor Siagian ikut memberikan pandangannya terkait skandal keterlibatan oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus Djoko Tjandra.

Seperti yang diketahui, menyusul keterlibatan Jaksa Pinangki membuat Kejaksaan Agung mendapatkan sorotan tajam dari publik, ditambah lagi dengan peristiwa terbakarnya gedung Kejagung beberapa waktu lalu.

Dilansir TribunWow.com, Saor mengatakan bahwa Kejaksaan Agung seharusnya bisa segera menyerahkan kasus Jaksa Pinangki kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra (Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi)

Ketua Komisi Kejaksaan Curigai Sikap Tertutup Kejagung soal Jaksa Pinangki: Kasih Dong, Mana LHPnya?

Selain Pinangki, Boyamin Ungkap Dugaan Keterlibatan Jamintel Jan Maringka dalam Kasus Djoko Tjandra

Dengan begitu maka proses penyidikan bisa berjalan secara transparan.

Sehingga menurutnya, bisa menghindari adanya spekulasi-spekulasi miring yang mengarah ke Kejakgung.

Selain itu, Saor juga meminta kepada KPK supaya tidak bersikap pasif dalam menyaksikan penanganan kasus Jaksa Pinangki di Kejagung yang banyak dinilai begitu lambat.

Setidaknya KPK mempunyai wewenang untuk memintai laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Kejagung jika memang kasus Jaksa Pinangki ditangani dengan baik.

Menurut Saor, sebagai lembaga independen dalam kasus korupsi dan suap, KPK tentunya mempunyai wewenang untuk segara mengambil alih jika memang dirasa lambat.

"Sebenarnya KPK menurut saya itu dia sangat halus sebenarnya, dia bilang supaya kejaksaan menyerahkan soal Pinangki," ujar Saor, dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam 'tvOne', Jumat (28/8/2020).

"Padahal perintah Undang-undang sebagai seorang yang mensupervisi, dia harus aktif, jadi perintahnya bukan dia menunggu tetapi dia berhak memonitor kemudian meminta pelaporan, mensupervisi dan kalau diduga agak lambat atau barangkali menurut KPK ini dugaan interpersonal di tarik," jelasnya.

"Saya kira KPK kesempatan sekarang kemudian mendemonstrasikan menunjukkan wewenangan mereka," tegasnya.

Bahas Kejaksaan Agung Terbakar, Mahfud MD Ingatkan Ada MAKI: Kalau Bohong, Besok Dibuka Boyamin

Lebih lanjut, Saor menegaskan sudah waktunya KPK untuk turun tangan mengambil alih penuh penanganan skandal kasus Jaksa Pinangki yang telah mencoreng instansi.

Terlebih menurutnya, beberapa nama pejabat tinggi di Kejaksaan Agung sudah ikut disebut-sebut, termasuk Jaksa Agungnya, ST Burhanuddin.

ST Burhanuddin diduga mengetahui adanya pertemuan antara bawahannya, Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra di Malaysia saat masih menjadi buron.

"Bahwa mereka kalau mengatakan supaya ini objektif, kemudian supaya transparan, jangan segan-segan katanya supaya ditunggu, enggak, perintah Undang-undang dia bukanlah pasif, tetapi aktif," kata Saor.

"Yang kedua lebih penting, masalahnya soal kasus Pinangki ini kan juga sudah menyebut soal Jaksa Agung," imbuhnya.

"Bahwa Pinangki itu ketika katakanlah habis bertemu Djoko Tjandra kan dia melakukan telekonferen kepada Jaksa Agung," jelas Saor.

"Menurut kita ini bisa menyandra Jaksa Agung atau kelembagaan," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit awal:

Ketua Komisi Kejaksaan Tagih LHP Jaksa Pinangki

Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak buka suara terkait banyaknya kecurigaan yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung, terlebih setelah gedungnya terbakar pada Sabtu (22/8/2020) lalu.

Karena saat ini, Kejaksaan Agung sendiri sedang menanggani kasus-kasus besar, di antaranya adalah skandal Djoko Tjandra.

Dilansir TribunWow.com, Barita menyoroti sikap tertutup dari Kejaksaan Agung dalam melakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksanya yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra, yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kanan) mempertanyakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Jaksa Pinangki yang tidak diserahkan, dalam Mata Najwa, Rabu (26/8/2020).
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kanan) mempertanyakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Jaksa Pinangki yang tidak diserahkan, dalam Mata Najwa, Rabu (26/8/2020). (Capture YouTube Najwa Shihab)

 ICW Bandingkan Penanganan Kasus Djoko Tjandra di Kejagung dengan Bareskrim: Bagaimana Publik Percaya

Jaksa Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra senilai Rp 7 miliar untuk memuluskan pengurusan Fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Barita menilai ada kejanggalan yang perlu dicurigai dalam pemeriksaan Jaksa Pinangki oleh Kejaksaan Agung.

Dikatakannya bahwa pihaknya ditolak oleh Kejagung untuk ikut melakukan pemeriksaan kepada Jaksa Pinangki.

Hal itu terbukti dengan tidak hadirnya Jaksa Pinangki dalam dua kali undangan dari Komisi Kejaksaan dengan alasan akan ditangani secara internal.

"Karena pertama kami mengundang oknum Jaksa P itu tanggal 27 Juli tidak datang tanpa alasan, tanggal 30 Juli kami undang kedua juga tidak datang," ujar Barita Simanjuntak.

"Namun kami mendapat surat dari atasannya bahwa karena pemeriksan pengawasan sudah berjalan sehingga Komisi Kejaksaan tidak perlu memeriksa lagi," kata Barita Simanjuntak.

Mengaku tidak terlalu mempermasalahkan terkait hal, Barita mengatakan terdapat kejanggalan lainnya.

Menurutnya, meski tidak ikut melakukan pemeriksaan, Komisi Kejaksaan tetap berhak untuk mendapatkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Kejagung.

 Bahas Kejaksaan Agung Terbakar, Mahfud MD Ingatkan Ada MAKI: Kalau Bohong, Besok Dibuka Boyamin

Barita juga menyinggung Koordinator Masyarakat Anti Korupsi, Boyamin Saiman yang sudah mendesaknya untuk meminta perkembangan dari pemeriksaan tersebut.

"Itu sebabnya, sesuai dengan Pasal 4c Peraturan Presiden, kami meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), sebab itu wewenang Komisi," ungkap Barita.

"Kalau kami tidak bisa periksa, kasih dong, mana LHP-nya. LHP diperlukan supaya kami bisa menjawab, ini MAKI, Mas Boyamin ini kejar terus. Hak dia sebagai pelapor harus kita sampaikan," tutupnya.

Simak videonya mulai menit ke- 2.50

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Kejaksaan Agung (Kejagung)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Saor SiagianDjoko Tjandra
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved