Terkini Nasional
Soal Kebakaran di Kejagung, MAKI Beberkan Analisa Pensiunan PLN: Kalau Korslet Itu Enggak Banyak
Koordinator MAKI Boyamin Saiman membeberkan perbincangannya dengan seoran pensiunan PLN terkait dugaan seputar terbakarnya Gedung Kejagung RI.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Kebakaran besar yang melahap Gedung Kejaksaan Agung RI pada Sabtu (22/8/2020), menimbulkan spekulasi dari berbagai pihak.
Mulai dari politisi senior seperti Amien Rais hingga Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Melihat kecurigaan Amien, Boyamin sendiri mengaku telah berbincang dengan ahli terkait hal janggal dalam kasus kebakaran di Kejagung.

• Gedung Kejagung Terbakar, MAKI: CCTV & Barang Bukti Kasus Jaksa Pinangki Dikhawatirkan Musnah
Pada acara Prime Show with Ira Koesno, Kamis (27/8/2020), awalnya Boyamin diminta menanggapi soal pernyataan Amien yang curiga ada kontribusi orang dalam terkait kebakaran di Kejagung.
Menanggapi hal tersebut, Boyamin memilih menganalisa kebakaran di Kejagung dari sisi keilmuan.
Ia menceritakan pemaparan seorang mantan pegawai senior PLN yang ditemuinya.
Dari penjelasan ahli tersebut, sangat aneh apabila kebakaran di Kejagung disebabkan oleh korsleting listrik.
"Saya tanya ke orang pensiunan PLN yang sudah senior, mengerti tentang urusan elektrikal kebakaran," kata Boyamin.
"Itu sesuatu yang tidak nyambung, tidak logis, tidak nalar dari sisi elektrikal yang diketahui."
Boyamin menuturkan, apabila penyebabnya adalah korsleting listrik, berdasarkan analisa mantan pensiunan PLN tersebut, api kebakaran tidak akan bisa menjadi sebegitu besarnya.
"Kalau konslet itu enggak banyak (api menyebar -red)," ungkap Boyamin.
"Paling enggak satu ruangan, terus kemudian merembetnya enggak banyak sehingga bisa dipadamkan," lanjutnya.
Kecurigaan kedua, merujuk terhadap kondisi kelistrikan di TKP.
"Kalau penyebab kebakaran ini kaitannya dengan korslet, otomatis yang lain sudah korslet dan mati," jelas Boyamin.
• Di Mata Najwa, Mahfud MD Minta Kejagung Undang KPK ke Gelar Perkara: Kalau Benar Jangan Takut
Amien Rais Curigai Orang Dalam