Kabar Tokoh
Hotman Paris Komentari Restoran Mahal yang Didatangi Jaksa Pinangki: Hotman Kalah
Pengacara Hotman Paris Hutapea mengomentari gaya hidup Jaksa Pinangki. Diketahui, saat ini Pinangki jadi sorotan terkait kasusnya dengan Djoko Tjandra
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Lailatun Niqmah
Sementara diberitakan dari Kompas.com jaksa Pinangki Sirna Malasari turut terlibat dalam kasus korupsi Djoko Tjandra.
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap dari Djoko Tjandra.
Pinangki diduga menerima suap sebesar 500.000 dollar AS atau setara dengan Rp 7,4 miliar dan berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus Bank Bali itu.
Selain Suap, Pinangki Diduga Cuci Uang
Pakar hukum Yenti Garnasih menilai tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari dapat dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia ungkapkan dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Kamis (13/8/2020).
Sebelumnya Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang membantu meloloskan Djoko Tjandra.

• Resmi Tersangka Kasus Dugaan Suap Terkait Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Diduga Terima Rp 7 Miliar
Ia diduga menerima suap sebesar 500 ribu dollar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp 7 miliar.
Yenti menilai kasus itu cukup kuat untuk dijerat dengan dugaan pencucian uang.
"Menariknya di sini adalah kalau sudah ada bukti atau arahnya kepada dia menerima, seharusnya sekaligus saja dengan TPPU-nya," papar Yenti Garnasih.
"Sudah jelas itu dia menerima, menerimanya kapan," lanjut Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan tersebut.
Ia menyinggung penyuapan itu sudah cukup lama dan alat bukti yang ditemukan cukup.
"Meskipun kemarin menerima pun hari ini bisa jadi TPPU, apalagi ini sudah agak lama," paparnya.
Yenti menegaskan Jaksa Pinangki harus dijerat TPPU.
"Harus, karena dia nerima," katanya yakin.