Breaking News:

Terkini Daerah

Gadis 12 Tahun Dibawa Kabur Kenalannya di MiChat selama 10 Hari, Dicabuli di Kos-kosan Pelaku

Seorang anak gadis di bawah umur berusia 12 tahun yang dicabuli oleh pelaku berinisial UA (32) sempat dibawa kabur.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
Pelaku pencabulan didatangkan dalam konferensi pers yang digelar oleh Sat Reskrim Polres Majalengka, Kamis (27/8/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang anak gadis di bawah umur berusia 12 tahun yang dicabuli oleh pelaku berinisial UA (32) sempat dibawa kabur.

Pelaku membawa kabur korban dari rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, awalnya mereka berkenalan lewat jejaring media sosial.

Ilustrasi Pemerkosaan
Ilustrasi Pemerkosaan (TribunWow.com/Rusintha Mahayu)

"Kemudian, mereka bertemu, karena korban tak kunjung pulang. Keluarga korban yang panik akhirnya melaporkan kehilangan anak tersebut," ujar AKBP Bismo dalam keterangan resminya di Mapolresapolres setempat, Kamis (27/8/2020).

Kapolres menjelaskan, adanya laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pencarian.

Pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap pada 24 Agustus 2020 lalu.

Gadis Tunanetra Jadi Korban Pencabulan Rekan Ayahnya, Korban Sempat Dijanjikan untuk Dinikahi

"Saat ditangkap, pelaku tengah bersama korban di Jalan KH Abdul Halim Majalengka, tepatnya depan salah satu supermarket di Majalengka," ucapnya.

Saat diperiksa, Dijelaskan Kapolres, pelaku mengaku sengaja membawa korban tersebut.

Dan pelaku pun mengakui telah mencabuli korban selama dalam pelarian tersebut.

"Pelaku mengaku ke penyidik, bahwa perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan di sebuah kos-kosan di Kecamatan/Kabupaten Majalengka," jelas dia.

Saat ini, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Atas tindakannya itu, pelaku akan kami jerat pasal 81 dan atau 82 UU No.17, tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Kapolres.

Nasib Dosen yang Tertangkap Tangan Lakukan Pencabulan pada Anak Laki-laki di Bawah Umur

Diajak Main ke Kos-kosan

Seorang buruh berinisial UA (32) warga Kelurahan/Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka harus berhadapan dengan polisi, Kamis (27/8/2020).

Pasalnya, dirinya telah mencabuli seorang anak gadis di bawah umur berusia 12 tahun yang dikenalnya melalui media sosial.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Tags:
MiChatMajalengkaPencabulan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved