Breaking News:

Terkini Nasional

Selain Pinangki, Boyamin Ungkap Dugaan Keterlibatan Jamintel Jan Maringka dalam Kasus Djoko Tjandra

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkapkan dugaan adanya keterlibatan pihak lain di Kejaksaan Agung dalam kasus Djoko Tjandra.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
Youtube/Najwa Shihab
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkapkan dugaan adanya keterlibatan pihak lain di Kejaksaan Agung dalam kasus Djoko Tjandra. 

TRIBUNWOW.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkapkan dugaan adanya keterlibatan pihak lain di Kejaksaan Agung dalam kasus Djoko Tjandra.

Selain oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Boyamin menduga Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Jan Maringka juga memiliki peran di dalamnya.

Hal itu diungkapkan Boyamin dalam acara Mata Najwa, Rabu (26/8/2020).

Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra (Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi)

Ketua Komisi Kejaksaan Curigai Sikap Tertutup Kejagung soal Jaksa Pinangki: Kasih Dong, Mana LHPnya?

 Cecar Boyamin Saiman soal Kasus Jaksa Pinangki, Najwa Shihab: Kok Anda Jadi Hati-hati

Dilansir TribunWow.com, mulanya Boyamin menilai Kejaksaan Agung sangat lambat dalam menangani kasus Djoko Tjandra dan dugaan keterlibatan Jaksa Pinangki maupun pihak-pihak lainnya.

Tak hanya itu, Kejagung juga dinilai tidak terbuka selama proses pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki.

Kejagung tidak melibatkan pemeriksaan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan dikatakannya, Kejagung juga menolak untuk dimintai keterangan dari Komisi Kejaksaan terkait kasus tersebut.

Merasa kesal lantaran tidak ada perkembangan dari Kejagung, Boyamin lantas membuka persoalan lain yang diduga mempunyai hubungan atas dugaan pertemuan Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra di Malaysia.

Boyamin mengatakan bahwa Jamintel, Jan Maringka pernah berkomunikasi dengan Djoko Tjandra.

Oleh karenanya yang menjadi pertanyaan adalah dari mana dirinya mendapatkan nomor tersebut, termasuk apakah ada kaitannya dengan Jaksa Pinangki.

"Belum yang lebih tinggi lagi pengaduan saya pejabat tinggi saya sebut saja, Pak Jan Maringka itu pernah menghubungi Djoko Tjandra," ujar Boyamin.

"Dia mendapatkan nomor handphonenya Djoko Tjandra dari seseorang. Seseorang itu dari siapa?" jelasnya.

Didesak Najwa dan Boyamin, Ketua Komisi Kejaksaan Mengaku Tak Diizinkan Periksa Jampidum Kasus Novel

Menurutnya, hal itu harusnya bisa menjadi bahan penyelidikan oleh Kejaksaan Agung jika memang mempunyai niat untuk mengusut tuntas kasus Djoko Tjandra, termasuk oknum-oknum kejagung yang terlibat.

Namun, rupanya sejauh ini belum ada tindak lanjut dari Kejagung.

"Ini bisa mengkait kemudian dengan dugaan pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra dan itu pun belum ada tindak lanjut, ini perlu saya tagih," terangnya.

Sementara itu Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan sikap yang ditunjukkan oleh Kejaksaan Agung sudah bisa dikatakan bahwa Kejagung tidak koorperatif dalam mengungkap kasus Djoko Tjandra.

Dirinya bahkan menyimpulkan bahwa Kejaksaan Agung memang sengaja ingin melokalisir kasus Jaksa Pinangki.

Jadi sebenarnya enggak salah bagi Kejaksaan Agung untuk membuka lebar kepada Komisi Kejaksaan, silakan masuk, silakan panggil jaksa kami, periksa jaksa kami, kami koorperatif,"

"Jadi semua menutup diri Mbak Nana, ada yang menutup diri tentang Komisi Kejaksaan tidak pernah mengundang KPK untuk melakukan gelar perkara,"

"Jadi clear sekali, Kejaksaan Agung ingin melokalisir kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari," pungkasnya.

Hari Setiyono Minta Publik Dukung Kejaksaan Agung, Najwa Shihab: Bagaimana Mau Percaya seperti Ini?

Simak videonya mulai menit ke-2.23:

Ketua Komisi Kejaksaan Tagih LHP Jaksa Pinangki: Kasih Dong

Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak buka suara terkait banyaknya kecurigaan yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung, terlebih setelah gedungnya terbakar pada Sabtu (22/8/2020) lalu.

Karena saat ini, Kejaksaan Agung sendiri sedang menanggani kasus-kasus besar, di antaranya adalah skandal Djoko Tjandra.

Dilansir TribunWow.com, Barita menyoroti sikap tertutup dari Kejaksaan Agung dalam melakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksanya yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra, yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kanan) mempertanyakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Jaksa Pinangki yang tidak diserahkan, dalam Mata Najwa, Rabu (26/8/2020).
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kanan) mempertanyakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Jaksa Pinangki yang tidak diserahkan, dalam Mata Najwa, Rabu (26/8/2020). (Capture YouTube Najwa Shihab)

 

Jaksa Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra senilai Rp 7 miliar untuk memuluskan pengurusan Fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Barita menilai ada kejanggalan yang perlu dicurigai dalam pemeriksaan Jaksa Pinangki oleh Kejaksaan Agung.

Dikatakannya bahwa pihaknya ditolak oleh Kejagung untuk ikut melakukan pemeriksaan kepada Jaksa Pinangki.

Hal itu terbukti dengan tidak hadirnya Jaksa Pinangki dalam dua kali undangan dari Komisi Kejaksaan dengan alasan akan ditangani secara internal.

 ICW Bandingkan Penanganan Kasus Djoko Tjandra di Kejagung dengan Bareskrim: Bagaimana Publik Percaya

"Karena pertama kami mengundang oknum Jaksa P itu tanggal 27 Juli tidak datang tanpa alasan, tanggal 30 Juli kami undang kedua juga tidak datang," ujar Barita Simanjuntak.

"Namun kami mendapat surat dari atasannya bahwa karena pemeriksan pengawasan sudah berjalan sehingga Komisi Kejaksaan tidak perlu memeriksa lagi," kata Barita Simanjuntak.

Mengaku tidak terlalu mempermasalahkan terkait hal, Barita mengatakan terdapat kejanggalan lainnya.

Menurutnya, meski tidak ikut melakukan pemeriksaan, Komisi Kejaksaan tetap berhak untuk mendapatkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Kejagung.

Barita juga menyinggung Koordinator Masyarakat Anti Korupsi, Boyamin Saiman yang sudah mendesaknya untuk meminta perkembangan dari pemeriksaan tersebut.

"Itu sebabnya, sesuai dengan Pasal 4c Peraturan Presiden, kami meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), sebab itu wewenang Komisi," ungkap Barita.

"Kalau kami tidak bisa periksa, kasih dong, mana LHP-nya. LHP diperlukan supaya kami bisa menjawab, ini MAKI, Mas Boyamin ini kejar terus. Hak dia sebagai pelapor harus kita sampaikan," tutupnya.

Simak videonya mulai menit ke- 2.50

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Boyamin SaimanMasyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)Pinangki Sirna MalasariDjoko Tjandra
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved