Terkini Nasional
Di Mata Najwa, Mahfud MD Minta Kejagung Undang KPK ke Gelar Perkara: Kalau Benar Jangan Takut
Mahfud MD secara terbuka memberikan imbauan kepada Kejagung agar mengundang KPK dalam gelar perakara kasus-kasus besar yang tengah berjalan.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
"Diundang saja kenapa? Kalau benar jangan takut," ucap politisi kelahiran Sampang itu.
Mahfud menyinggung apabila Kejagung bersifat tertutup, hal itu justru akan menimbulkan kecurigaan.
"Kenapa juga komisi kejaksaan tidak diberi dokumen yang diminta."
"Itu kan menimbulkan kecurigaan," tambah dia.
Mahfud menekankan bahwa dirinya akan menyampaikan lagi kepada Kejagung supaya mau mengundang KPK.
"Besok akan saya sampaikan lagi," kata Mahfud.
"Apa yang harus saya sembunyikan dari ini," tegasnya.
• Ingatkan Kejagung, Mahfud MD Ungkap Cara MAKI Dapat Foto Rahasia: Boyamin Suka Hubungi Istri Jaksa
Simak video selengkapnya mulai menit ke-10.31:
Mahfud Minta Publik Tak Menduga-duga
Banyak pertanyaan muncul terkait nasib para tahanan dan berkas yang berada di Gedung Kejaksaan Agung RI, menyusul terbakarnya gedung yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu.
Menjawab hal tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memastikan bahwa berkas dan tahanan yang berada di gedung dipastikan aman.
Dirinya juga berpesan agar publik tak berspekulasi lagi soal hal-hal yang telah terjawab seputar peristiwa kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung.

• Seberapa Penting CCTV Kantor Jaksa Pinangki yang Terbakar di Kejagung? MAKI: Kalau Memang Dibakar
Pernyataan Mahfud diungkapkannya lewat sebuah utas di akun Twitter miliknya, @mohmahfudmd, Sabtu (22/8/2020) malam.
Soal keberadaan dokumen, Mahfud memastikan penanganan perkara tidak akan terlalu terganggu akibat adanya kebakaran tersebut.
Mahfud menuturkan, bagian gedung yang terbakar adalah ruang intelijen dan ruang SDM.
"Terkait kebakaran di gedung kejagung, dpt diinfokan bhw dokumen perkara aman shg kelanjutan penanganan perkara takkan terlalu terganggu."