Terkini Nasional
Di Mata Najwa, Komisi Kejaksaan Ungkap Kejanggalan Kasus Pinangki di Kejagung: Kasih Dong LHP-nya
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mempertanyakan kelanjutan pemeriksaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus penyuapan.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mempertanyakan kelanjutan pemeriksaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus penyuapan.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (26/8/2020).
Awalnya Barita menjelaskan Komisi Kejaksaan berwenang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kinerja jaksa, dalam hal ini laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

• Kantor Pinangki di Kejagung Ikut Terbakar, MAKI Ungkap Nasib Barang Bukti CCTV: Ada Saksi Rahmat
Barita menyebutkan saat ini pihaknya sudah mengundang Jaksa Pinangki untuk diperiksa, termasuk sejumlah saksi lain yang diduga terlibat.
Namun Jaksa Pinangki mangkir dua kali dari undangan Komisi Kejaksaan tanpa alasan yang jelas.
"Namun kami mendapat surat dari atasannya bahwa karena pemeriksan pengawasan sudah berjalan sehingga Komisi Kejaksaan tidak perlu memeriksa lagi," kata Barita Simanjuntak.
Ia menyinggung jika memang benar Pinangki sudah diperiksa di Kejaksaan Agung, maka seharusnya ada Laporan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan.
Hal itu berkaitan dengan Komisi Kejaksaan selaku penerima laporan dari MAKI.
"Itu sebabnya, sesuai dengan Pasal 4c Peraturan Presiden, kami meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), sebab itu wewenang Komisi," papar Barita.
Barita menyebutkan laporan itu tidak pernah disampaikan ke Komisi Kejaksaan.
• Sebut Kebakaran Kejagung Tak Pengaruhi Kasus Jaksa Pinangki, Boyamin: Kecuali Ada Keterlibatan Lain
Ia menyinggung pihaknya bertanggung jawab kepada pihak pelapor, yakni Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
"Kalau kami tidak bisa periksa, kasih dong, mana LHP-nya. LHP diperlukan supaya kami bisa menjawab, ini MAKI, Mas Boyamin ini kejar terus. Hak dia sebagai pelapor harus kita sampaikan," ungkap Barita.
Turut hadir dalam acara tersebut, Boyamin lalu memberikan tanggapan.
Ia mengungkit ada celah lain dalam Peraturan Presiden yang dapat digunakan untuk memanggil kembali Jaksa Pinangki.
Menurut Boyamin, pihak Komisi Kejaksaan dapat beralasan ada yang kurang dalam pemeriksaan tersebut.
"Selaku pengadu, saya bisa memberikan celah. Diulang saja, dengan catatan bahwa proses dari LHP kemarin ada yang kurang karena ada yang disampaikan Boyamin ada kurang isu ini-itu," kata Boyamin Saiman.
"Sehingga berhak lagi untuk memeriksa dan dipanggil ulang. Itu bisa dalam celah Peraturan Presiden tadi," tambahnya.
Lihat videonya mulai menit 3:00
MAKI Ungkap Jaksa Pinangki Pernah Temui Tamu Berinisial R
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meyakini berkas perkara Djoko Tjandra selamat dari kebakaran di Kejaksaan Agung.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia di TvOne, Minggu (23/8/2020).
Awalnya Boyamin menjelaskan tidak ada berkas perkara yang disimpan di Gedung Utama.
• Ini Isi Lantai Intelijen Kejaksaan Agung yang Ikut Terbakar, Antasari Azhar: Saya Yakin Ada Backup
Ia turut menjawab spekulasi adanya sabotase suatu perkara melalui kebakaran itu.
"Kalau penanganan perkara tidak ada sama sekali, maka dari itu kita serahkan kepada penyidik kepolisian untuk melakukan penyelidikan dugaan kalau memang ada kaitannya dengan sabotase," papar Boyamin Saiman.
Boyamin menambahkan, dirinya meyakini polisi akan mampu menangani perkara bahkan jika memang terbukti ada sabotase.
Ia juga enggan banyak berspekulasi terkait penyebab kobaran api yang melalap lantai tiga sampai enam itu.
"Saya juga ditanya, punya enggak data ini dibakar? Saya terus terang saja enggak punya," ungkap Boyamin.
"Jadi kadang-kadang pertanyaannya saya dianggap serba tahu seperti detektif swasta. Jadinya mohon maaf, terus terang saja dalam hal ini tidak banyak yang bisa saya sampaikan," lanjut aktivis antirasuah ini.
Boyamin menyinggung ada dua hal yang perlu diperhatikan terkait peristiwa itu.

Ia menyinggung gedung itu menjadi kantor Jaksa Pinangki, yakni satu dari tersangka kasus Djoko Tjandra.
"Pertama, ada CCTV lantai tiga di mana Pinangki berkantor waktu dulu. Itu (Pinangki) juga pernah menerima tamu saksi yang nama kodenya R atau Rahmat, enggak tahu siapa," ungkapnya.
"Ini sekunder saja bahwa itu ada pertemuan, tapi itu 'kan rangakaiannya dalam rangka bertemu Djoko Tjandra untuk ngurus dakwa ke Kuala Lumpur melalui Singapura dan Jakarta langsung," lanjutnya.
• Minta Publik Soroti Kejagung Terbakar, Haris Azhar: Ini Bukan Kantor di Pelosok, Ini di Muka Istana
Meskipun begitu, ia menegaskan segala bukti perkara, termasuk rekaman CCTV itu, sudah ditempatkan di bagian lain, yakni Gedung Bundar.
"Kalau kaitannya dengan perkara Djoko Tjandra sudah di Gedung Bundar dan saya yakin seyakin-yakinnya aman," tegas Boyamin.
"Saya pernah melapor ke situ, ketemu penyidiknya di lantai lima. Jadi enggak ada persoalan apa-apa, jadi mudah-mudahan tidak," lanjutnya. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)