Terkini Daerah
Kronologi Lengkap Pembunuhan Bos Pelayaran di Kelapa Gading yang Libatkan 12 Orang Pelaku
Kasus pembunuhan dengan menggunakan senjata api (senpi) terhadap bos pelayaran bernama Sugianto (51) diungkap oleh Polda Metro Jaya.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Karena korban diketahui selalu pulang ke rumah untuk makan siang, saat itulah penembakan kepada korban akan dilakukan.
"Dan rencana itu berjalan baik. Dimana eksekutor menembak korban lima kali, dan mengenai kepala dan punggung korban," katanya.
Sebanyak 12 pelaku yang terlibat dalam pembunuhan berencana ini kata Nana adalah NL sebagai otak pelaku, lalu suami sirinya R alias MM, kemudian DM (50) selaku eksekutor, SY (58) sebagai joki, S (20) yang mengantar senjata kepada tersangka AJ di Cibubur dan mengumpulkan handphone milik tersangka AJ dan SY guna disetel ulang untuk dijual di media sosial.

Lalu MR (25) yang berperan menyerahkan senjata, lalu AJ (56) yang menyiapkan senjata api yang digunakan untuk membunuh korban dan melatih menembak DM alias M selaku eksekutor, DW (45) alias D, R (52) dan RS (45) yang turut serta dalam perencanaan pembunuhan.
Serta TH (64), pemilik senpi yang digunakan di TKP dan didapat dari membeli di Perbakin dan SP (57) perantara pembeli senpi milik TH seharga Rp 20 Juta untuk mendapat bagian Rp 5 Juta.
Karena perbuatannya kata Nana para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun, junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasw dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun serta Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (tribunnetwork/bum/igm/nas/wly)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Kronologi Lengkap Pembunuhan Bos Pelayaran di Kelapa Gading, Minta Bantuan Suami Hingga Eksekusi."