Breaking News:

Terkini Nasional

Kantor Pinangki di Kejagung Ikut Terbakar, MAKI Ungkap Nasib Barang Bukti CCTV: Ada Saksi 'Rahmat'

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan dampak kebakaran di gedung Kejaksaan Agung terhadap kasus Jaksa Pinangki.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kondisi Gedung utama Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, setelah api berhasil dipadamkan Minggu (23/8/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan dampak kebakaran di gedung Kejaksaan Agung terhadap kasus Jaksa Pinangki.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Senin (24/8/2020).

Diketahui Jaksa Pinangki menjadi tersangka penerima suap yang diduga membantu meloloskan pelarian Djoko Tjandra.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Kejaksaan Agung terbuka soal kasus Jaksa Pinangki, dalam Kabar Petang, Senin (24/8/2020).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Kejaksaan Agung terbuka soal kasus Jaksa Pinangki, dalam Kabar Petang, Senin (24/8/2020). (Capture YouTube TvOne)

Soal Kejaksaan Agung yang Terbakar, Koordinator MAKI: Saya Berusaha Tidak Bocorkan Rahasia Negara

Awalnya Boyamin menjelaskan pentingnya barang bukti sekunder berupa CCTV yang ada di kantor Jaksa Pinangki yang terbakar.

"Sebenarnya tidak penting-penting amat kalau berkaitan dengan itu," jelas Boyamin Saiman.

Ia menjelaskan pertemuan Jaksa Pinangki terkait rencana dengan Djoko Tjandra itu lebih banyak dilakukan di luar Kejaksaan Agung.

Diketahui Jaksa Pinangki diduga terlibat dalam pelarian terdakwa penggelapan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu ke Kuala Lumpur, Malaysia.

"Berkaitan pertemuan oknum Jaksa Pinangki yang sudah ditetapkan tersangka itu pertemuannya di Kuala Lumpur untuk mengatur mengajukan dakwa ke Mahkamah Agung melalui proses yang mau ditempuh," terangnya.

"Juga dugaan kesepakatan janji pemberian materi itu 'kan di sana, pelaksanaannya di luar gedung," lanjut aktivis antirasuah ini.

Boyamin menyinggung kantor Jaksa Pinangki menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pertemuan dengan seorang saksi berinisial R.

Pemadam kebakaran berupaya memadamkan api di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (22/8/2020) malam.
Pemadam kebakaran berupaya memadamkan api di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (22/8/2020) malam. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Kejaksaan Agung Terbakar 11 Jam, Pakar Konstruksi Yakin Tak Bisa Dipakai Lagi: Biasanya 2-3 Jam

"Ini hanya titik awal 'rencana untuk ikut membantu' Djoko Tjandra untuk bebas dari jeratan hukumnya," paparnya.

"Itu setidaknya kira-kira dibicarakan di ruangan itu dengan saksi 'Rahmat'," lanjut Boyamin.

Meskipun begitu, ia menegaskan barang bukti ini tidak harus ada.

Boyamin menyebutkan yang lebih penting adalah bukti pertemuan di Kuala Lumpur bersama pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Tapi kalaupun itu kemudian tidak ada dan bahkan tidak ada pun, tapi kenyataannya mereka berdua datang ke Kuala Lumpur melalui Singapura pada 17 November. Kemudian berangkat lagi 19 November bersama Anita Kolopaking, bertiga," terang dia.

Ia menambahkan, barang bukti sudah ditempatkan di bagian gedung yang tidak terbakar, yakni Gedung Bundar.

"Sebenarnya ini juga dokumen perjalanannya, masuk imigrasi, masuk pesawat Garuda, itu sudah ada semua sebenarnya," ungkap Boyamin.

Menurut dia, terbakarnya ruangan Jaksa Pinangki tidak menghalangi penyidikan terhadap yang bersangkutan.

Lihat videonya mulai dari awal:

MAKI Duga Jaksa Pinangki Hanya Dikorbankan, Ada Sosok Penyuap

Deputi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Kurniawan Adi menduga ada pejabat tinggi lain yang terlibat dalam kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia ungkapkan dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Kamis (13/8/2020).

Sebelumnya Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang membantu meloloskan Djoko Tjandra. 

 Disebut Punya Apartemen Rp 50 M, Jaksa Pinangki Diduga Tak Jujur soal LHKPN, Ini Kata Kejagung

Ia diduga menerima suap sebesar 500 ribu dollar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp 7 miliar.

Menurut MAKI, aliran dana Djoko Tjandra ke pejabat-pejabat yang terlibat itu perlu digali.

"Kalau bicara soal Djoko Tjandra, hanya bicara soal pidum (pidana umum)," papar Kurniawan Adi.

Ia menyinggung saat ini baru diketahui fakta jumlah uang yang diterima Jaksa Pinangki.

Sementara itu siapa orang yang menyuap penegak hukum tersebut belum diketahui.

Deputi MAKI Kurniawan Adi menyinggung ada dugaan jaksa lain yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra, dalam Sapa Indonesia Malam, Kamis (13/8/2020).
Deputi MAKI Kurniawan Adi menyinggung ada dugaan jaksa lain yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra, dalam Sapa Indonesia Malam, Kamis (13/8/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

"Kemudian Pinangki ini 'kan tipikor (tindak pidana korupsi). Siapa yang memberi uang ini sampai sekarang belum jelas," kata Kurniawan.

"Ini menjadi kerja dari penyidik Kejaksaan Agung yang akan diawasi oleh Bareskrim maupun KPK," lanjutnya.

Diketahui MAKI telah melaporkan kepada Komisi Kejaksaan soal dugaan ada pejabat tinggi di atas Jaksa Pinangki yang terlibat.

"Posisi Pinangki ini bukan penyidik yang melakukan penyidikan atau proses penanganan Djoko Tjandra," kata Kurniawan menjelaskan dalam segmen sebelumnya.

"Posisi Pinangki ini 'kan perencanaan. Ketika ada perkara seperti ini dia bisa masuk," paparnya.

 TOP 5 BERITA POPULER: Ekspresi Rizky Billar Dengar Lesti Bahagia hingga Jaksa Pinangki Tersangka

Kurniawan mendorong penyelidikan terhadap kemungkinan peran jaksa lain, termasuk atasan Jaksa Pinangki.

Pasalnya ia menduga Pinangki hanya menjadi korban dalam kasus suap itu.

"Ini tidak hanya terkunci di oknum Pinangki ini saja. Seolah-olah ini seperti yang dikorbankan satu orang," ungkap Kurniawan.

Ia membenarkan oknum jaksa ini sempat menelepon Djoko Tjandra pada bulan Juli, yakni sebelum surat jalan diterbitkan Brigjen Prasetijo Utama.

Menurut dia, fakta itu dapat menjadi titik awal Komisi Kejaksaan mengusut aliran dana suap.

"Komisi Kejaksaan yang punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman, siapakah orang ini? Apa yang dibicarakan?" kata Kurniawan. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Tags:
Pinangki Sirna MalasariKejaksaan AgungMasyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)CCTV
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved