Terkini Nasional
Kejaksaan Agung Terbakar, Haris Azhar Beri Pesan ke ST Burhanuddin: Mumpung Jaksa Agungnya Baru
Aktivis HAM Haris Azhar memberi pesan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kebakaran di Kejaksaan Agung.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
"Untuk bangunan gedung Kejaksaan Agung yang terbakar 9, 10, sampai 11 jam. Bagi saya, saya mencermati ini tidak laik lagi," tegas Manlian Ronald.
"Memang bangunan gedung secara teknis itu mampu menahan api 2-3 jam karena evakuasi bisa melakukan itu," lanjutnya.
Ia menilai bangunan itu tidak akan dapat difungsikan lagi seperti sebelumnya.
"Jadi saya ragu ini bisa digunakan kembali untuk fungsi yang sudah ada," ungkap dosen Universitas Pelita Harapan (UPH) ini.
Manlian turut menyoroti status Gedung Utama yang ditetapkan sebagai heritage (cagar budaya).

Sebelumnya ia sempat mempertanyakan izin penggunaan bangunan tersebut sebagai kantor pemerintahan.
"Kedua, sehubungan cagar budaya. Kita di awal sudah mencermati kalau cagar budaya seharusnya penempatan Jaksa Agung di lantai dua itu harus dipikirkan dengan benar," paparnya.
"Ke depan ini kalaupun dilakukan retrovit maka itu akan menjadi icon point of interest Kejaksaan Agung, maka ruangan Jaksa Agung dan tim akan dipindahkan," lanjut Manlian.
• Ini Isi Lantai Intelijen Kejaksaan Agung yang Ikut Terbakar, Antasari Azhar: Saya Yakin Ada Backup
Manlian menegaskan hal itu harus menjadi pertimbangan lagi di masa depan.
Diketahui area yang terbakar meliputi lantai tiga sampai enam.
"Jadi kalau saya sebut ini bukan cuma kebakaran bangunan gedung Kejaksaan Agung, ini kebakaran kawasan di Kejaksaan Agung karena ada beberapa bangunan gedung lainnya," komentar Manlian.
Ia meminta pemerintah benar-benar serius menangani kasus kebakaran yang menyedot perhatian publik itu.
Dalam segmen yang sama, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Antasari Azhar turut mengomentari insiden tersebut.
"Saya selaku mantan yang pernah bertugas di sana ingin ada solusi. Pertama adalah enggak mungkin Kejaksaan Agung bekerja dalam kondisi seperti ini," kata Antasari.
Ia turut menyoroti pemulihan gedung itu agar aktivitas kejaksaan dapat berjalan lagi.
"Pertama adalah apakah gedung yang heritage ini masih bisa dibangun renovasi yang lebih baik secanggih yang profesor sampaikan? Sehingga penegakan hukum aparat di dalamnya aman," tambahnya. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)