Terkini Nasional
Boyamin Saiman Berharap Kebakaran Kejaksaan Agung Tak Dipolitisasi, Singgung soal Isu Reshuffle
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman memberikan tanggapan terkait kebakaran di gedung Kejaksaan Agung.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman memberikan tanggapan terkait kebakaran di gedung Kejaksaan Agung.
Dilansir TribunWow.com, Boyamin Saiman berharap insiden kebakaran Kejaksaan Agung benar-benar terjadi karena ketidaksengajaan.
Dirinya juga mengaku tidak ingin apabila ada hal-hal lain penyebab kebakaran tersebut, apalagi sampai dipolitisasi.
Hal itu disampaikan dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam 'tvOne', Minggu (23/8/2020).

• Tak akan Sembunyikan Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung, Mahfud MD Persilakan Masyarakat Mengawal
Terkait munculnya isu-isu liar terkait penyebab kebakaran, Boyamin pun juga tidak bisa ikut menduga-duga.
Mulai dari isu yang mengarah akan adanya rencana reshuffle dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ataupun konspirasi terkait kasus-kasus besar yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung, seperti Jiwasraya maupun Djoko Tjandra.
"Mudah-mudahan tidak dipolitisir gitu lho," ujar Boyamin.
"Kalau ini misalnya Jaksa Agung mau direshuffle atau tidak itu urusan presiden, saya tidak dukung mendukung," imbuhnya.
Boyamin lantas menyinggung kasus Djoko Tjandra yang diketahui telah menyeret jaksa dari Kejaksaan Agung, yakni Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa Pinangki diduga pernah bertemu dan berkomunikasi langsung dengan Djoko Tjandra yang pada saat itu masih berstatus buron.
• Kejaksaan Agung Terbakar, Haris Azhar Beri Pesan ke ST Burhanuddin: Mumpung Jaksa Agungnya Baru
Namun, Boyamin menyakini ada pihak-pihak lain yang terlibat dan menerima uang dari Djoko Tjandra.
Oleh karenanya, ia menegaskan bahwa peristiwa kebakaran Kejaksaan Agung tidak lantas menganggu proses penyidikan.
"Saya minta kepada Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka pemberi suap atau pemberi gratifikasi minggu depan, kalau tidak saya gugat pra peradilan itu," terangnya.
"Misalnya juga tentang pengenalan pasal, jangan hanya pasal 5 tetapi pasal 12, pasal 13 begitu."
Dengan begitu maka publik dipastikan tidak mempunyai pandangan liar terkait penyebab kebakaran Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8/2020) kemarin lusa.
"Jadi ini jikalau perlu dikenakan pencucian uang dan segera menggandeng KPK dan PPATK, ini warning saya mudah-mudahan segera ada tindak lanjut."
"Rangkaian-rangkaian ini dalam rangka menyelesaikan penanganan perkara, biar tidak ada tuduhan macam-macam konspirasi dan lain sebagainya," pungkasnya.
• Kesaksian Ibu dari Siswa SMP yang Ditemukan Tewas dalam Karung, Terakhir Kali Pamitan Beli Sarapan
Simak videonya mulai menit ke-8.58
Mahfud MD Bicara Kelangsungan Penyidikan Kasus Jaksa Pinangki
Kebakaran hebat terjadi di gedung Kejaksaan Agung RI, Sabtu (22/8/2020) sekira pukul 19.10 WIB.
Gedung utama Kejaksaan Agung yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu hangus dilalap si jago merah.
Dilansir TribunWow.com, beruntung pihak Kejaksaan Agung sendiri sudah memastikan bahwa dokumen-dokumen perkara tetap aman dari kebakaran.

• Mahfud MD Kurang Yakin Penyebab Kebakaran Kejaksaan Agung karena Korsleting Listrik: Cepat Sekali
• Boyamin Tanggapi Munculnya Konspirasi atas Terbakarnya Kejagung: Jaksa P Berkantor di Situ Dulunya
Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), hal itu seharusnya menjadi jawaban atas isu-isu negatif yang berkembang.
Isu-isu konspirasi muncul dengan menyebut bahwa kebakaran yang terjadi di Kejaksaan Agung karena ada kesengajaan.
Karena seperti yang diketahui, Kejaksaan Agung saat ini tengah menangani kasus-kasus besar.
Terbaru adalah kasus Djoko Tjandra yang telah menyeret oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari yang kini sudah berstatus sebagai tersangka.
"Satu di antara banyak kekhawatiran itu kan jangan-jangan ini semacam ada sabotase atau kesengajaan untuk menghilangkan jejak perkara," ujar Mahfud MD dalam acara Breaking News tvOne, Sabtu (22/8/2020).
Mahfud MD juga memastikan bahwa berdasarkan informasi yang didapat dari Jaksa Agung serta pejabat lain di Kejaksaan Agung bahwa dokumen-dokumen perkara tidak berada di gedung yang terbakar, melainkan tersimpan di gedung bundar.
"Tetapi saya sudah berbicara dengan jaksa agung langsung, saya juga sudah berbicara dengan beberapa pejabat ekselon satu, jaksa muda, berkas-berkas perkara baik yang dalam penyelidikan maupun dalam penyidikan dan lain-lain yang terkait dengan penanganan kasus-kasus perkara besar maupun kecil itu aman," jelasnya.
• Tanggapi Isu Liar soal Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Mahfud MD: Kemungkinan Semua Bisa Terjadi
Sementara itu, terkait kelanjutan penyidikan terhadap tersangka Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra, Mahfud MD belum bisa berbicara banyak.
Dirinya hanya menegaskan bahwa Pinangki bukanlah merupakan penyidik, sehingga bisa dipastikan beberapa barang bukti sudah diamankan terlebih dahulu.
Selain itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga memastikan bahwa backup-annya pun juga pastinya tetap ada.
Sehingga dikatakannya proses penyidikan tetap bisa berjalan.
Tidak hanya kasus Pinangki tetapi juga kasus-kasus lain yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
"Ya nanti kita lihat perkembangannya. Pinangki kan bukan penyidik, jadi kalau ada di situ juga saya kira beberapa hal penting ketika dia disidik itu sudah disita juga," terang Mahfud MD.
"Dan ingat ini kan tidak bisa juga hilang di Kejaksan Agung terus kasusnya hilang, kan ada lain terkait dengan polisi yang menangani ini," jelasnya menutup.
Simak videonya mulai menit ke-9.03:
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)