Terkini Nasional
Boyamin Saiman Berharap Kebakaran Kejaksaan Agung Tak Dipolitisasi, Singgung soal Isu Reshuffle
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman memberikan tanggapan terkait kebakaran di gedung Kejaksaan Agung.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman memberikan tanggapan terkait kebakaran di gedung Kejaksaan Agung.
Dilansir TribunWow.com, Boyamin Saiman berharap insiden kebakaran Kejaksaan Agung benar-benar terjadi karena ketidaksengajaan.
Dirinya juga mengaku tidak ingin apabila ada hal-hal lain penyebab kebakaran tersebut, apalagi sampai dipolitisasi.
Hal itu disampaikan dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam 'tvOne', Minggu (23/8/2020).

• Tak akan Sembunyikan Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung, Mahfud MD Persilakan Masyarakat Mengawal
Terkait munculnya isu-isu liar terkait penyebab kebakaran, Boyamin pun juga tidak bisa ikut menduga-duga.
Mulai dari isu yang mengarah akan adanya rencana reshuffle dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ataupun konspirasi terkait kasus-kasus besar yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung, seperti Jiwasraya maupun Djoko Tjandra.
"Mudah-mudahan tidak dipolitisir gitu lho," ujar Boyamin.
"Kalau ini misalnya Jaksa Agung mau direshuffle atau tidak itu urusan presiden, saya tidak dukung mendukung," imbuhnya.
Boyamin lantas menyinggung kasus Djoko Tjandra yang diketahui telah menyeret jaksa dari Kejaksaan Agung, yakni Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa Pinangki diduga pernah bertemu dan berkomunikasi langsung dengan Djoko Tjandra yang pada saat itu masih berstatus buron.
• Kejaksaan Agung Terbakar, Haris Azhar Beri Pesan ke ST Burhanuddin: Mumpung Jaksa Agungnya Baru
Namun, Boyamin menyakini ada pihak-pihak lain yang terlibat dan menerima uang dari Djoko Tjandra.
Oleh karenanya, ia menegaskan bahwa peristiwa kebakaran Kejaksaan Agung tidak lantas menganggu proses penyidikan.
"Saya minta kepada Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka pemberi suap atau pemberi gratifikasi minggu depan, kalau tidak saya gugat pra peradilan itu," terangnya.
"Misalnya juga tentang pengenalan pasal, jangan hanya pasal 5 tetapi pasal 12, pasal 13 begitu."