Terkini Nasional
Antasari Tak Mau Debat Alasan Gedung Kejagung Terbakar, Haris Azhar Bantah: Bapak Nanti Terjebak
Perdebatan terjadi antara aktivis HAM Haris Azhar dengan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Karena seperti yang diketahui, Kejaksaan Agung saat ini tengah menangani kasus-kasus besar.
Terbaru adalah kasus Djoko Tjandra yang telah menyeret oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari yang kini sudah berstatus sebagai tersangka.

"Satu di antara banyak kekhawatiran itu kan jangan-jangan ini semacam ada sabotase atau kesengajaan untuk menghilangkan jejak perkara," ujar Mahfud MD dalam acara Breaking News tvOne, Sabtu (22/8/2020).
Mahfud MD juga memastikan bahwa berdasarkan informasi yang didapat dari Jaksa Agung serta pejabat lain di Kejaksaan Agung bahwa dokumen-dokumen perkara tidak berada di gedung yang terbakar, melainkan tersimpan di gedung bundar.
"Tetapi saya sudah berbicara dengan jaksa agung langsung, saya juga sudah berbicara dengan beberapa pejabat ekselon satu, jaksa muda, berkas-berkas perkara baik yang dalam penyelidikan maupun dalam penyidikan dan lain-lain yang terkait dengan penanganan kasus-kasus perkara besar maupun kecil itu aman," jelasnya.
• Tanggapi Isu Liar soal Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Mahfud MD: Kemungkinan Semua Bisa Terjadi
Sementara itu, terkait kelanjutan penyidikan terhadap tersangka Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra, Mahfud MD belum bisa berbicara banyak.
Dirinya hanya menegaskan bahwa Pinangki bukanlah merupakan penyidik, sehingga bisa dipastikan beberapa barang bukti sudah diamankan terlebih dahulu.
Selain itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga memastikan bahwa backup-annya pun juga pastinya tetap ada.
Sehingga dikatakannya proses penyidikan tetap bisa berjalan.
Tidak hanya kasus Pinangki tetapi juga kasus-kasus lain yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
"Ya nanti kita lihat perkembangannya. Pinangki kan bukan penyidik, jadi kalau ada di situ juga saya kira beberapa hal penting ketika dia disidik itu sudah disita juga," terang Mahfud MD.
"Dan ingat ini kan tidak bisa juga hilang di Kejaksan Agung terus kasusnya hilang, kan ada lain terkait dengan polisi yang menangani ini," jelasnya menutup. (TribunWow.com/Brigitta/Elfan)