Terkini Nasional
Antasari Tak Mau Debat Alasan Gedung Kejagung Terbakar, Haris Azhar Bantah: Bapak Nanti Terjebak
Perdebatan terjadi antara aktivis HAM Haris Azhar dengan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Perdebatan terjadi antara aktivis HAM Haris Azhar dengan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam tayangan Kabar Petang di tvOne, Minggu (23/8/2020).
Awalnya Haris menyebutkan ada sejumlah spekulasi terkait penyebab terbakarnya gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8/2020) lalu.

• Mahfud MD Kurang Yakin Penyebab Kebakaran Kejaksaan Agung karena Korsleting Listrik: Cepat Sekali
Ia menduga gedung itu dibakar orang yang sengaja ingin menghilangkan berkas kasus tertentu.
"Ini bukan kriminal kecil. Ini levelnya Kejaksaan Agung. Menurut saya, spekulasi itu ada," papar Haris Azhar.
Penjelasan aktivis HAM tersebut segera dipotong Antasari melalui sambungan telepon.
"Pak Haris, saya pikir kita enggak usah memprovokasi masyarakat. Ini sudah terjadi," kata Antasari Azhar.
Ia lalu menyinggung kasus penggelapan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Djoko Tjandra yang tengah ditangani Kejagung.
"Memang saya dua hari yang lalu menyampaikan, karena saya dulu penyidiknya kasus Djoko Tjandra dan penuntut umumnya," jelas Antasari.
"Saya ingin tahu apa ujungnya perkara saya itu. Mana uang Rp 546 miliar itu? Karena selama ini tidak transparan," lanjutnya.
Meskipun uang itu telah dikembalikan, Antasari mengaku belum mendapat dokumen pengembaliannya.
Ia menegaskan sepeserpun tidak boleh kurang dari pengembalian uang hasil penggelapan itu.
Meskipun begitu, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan enggan membicarakan urusan kasus Djoko Tjandra.
• Boyamin Tanggapi Munculnya Konspirasi atas Terbakarnya Kejagung: Jaksa P Berkantor di Situ Dulunya
"Tetapi masalah kita sore ini bukan masalah itu. Saya dikontak itu masalah gedung yang terbakar, bukan masalah perkara," ungkit mantan Ketua KPK ini.
"Saya enggak mau terjebak bicara gedung tapi masalah kasus. Masalah kasus kita bisa debat," tambahnya.
Argumen itu segera dibantah Haris.
"Kalau Bapak bilang jangan berspekulasi, tidak bisa. Di masyarakat sudah menyebar diskusi spekulasi itu ada," sanggah ahli hukum tersebut.
Antasari menjelaskan, ia bermaksud meluruskan spekulasi yang sudah berkembang di masyarakat.
"Saya enggak dalam tugas meluruskan. Saya dalam tugas bercerita dan urun rembuk sesuai pengalaman," Haris kembali mendebat.
"Tapi jangan terlalu dalam, nanti masyarakat terprovokasi pecaya hal yang enggak benar," balas Antasari.
Haris Azhar menjelaskan ia tidak bermaksud memprovokasi.
Meskipun begitu, ia menilai spekulasi-spekulasi itu patut dipertimbangkan.
"Bapak kalau enggak mau bicara terlalu jauh, Bapak nanti terjebak sebagai orang yang sebagai aktor eufemistiknya, menghaluskan bahasa, jangan spekulasi," tegas dia.
Ia mengungkit kasus-kasus besar semacam ini umumnya tidak pernah dibuka ke masyarakat.
Lihat videonya mulai menit 1:00
Nasib Kasus Jaksa Pinangki setelah Kejagung Terbakar
Dilansir TribunWow.com, beruntung pihak Kejaksaan Agung sendiri sudah memastikan bahwa dokumen-dokumen perkara tetap aman dari kebakaran.
Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), hal itu seharusnya menjadi jawaban atas isu-isu negatif yang berkembang.
Isu-isu konspirasi muncul dengan menyebut bahwa kebakaran yang terjadi di Kejaksaan Agung karena ada kesengajaan.
Karena seperti yang diketahui, Kejaksaan Agung saat ini tengah menangani kasus-kasus besar.
Terbaru adalah kasus Djoko Tjandra yang telah menyeret oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari yang kini sudah berstatus sebagai tersangka.

"Satu di antara banyak kekhawatiran itu kan jangan-jangan ini semacam ada sabotase atau kesengajaan untuk menghilangkan jejak perkara," ujar Mahfud MD dalam acara Breaking News tvOne, Sabtu (22/8/2020).
Mahfud MD juga memastikan bahwa berdasarkan informasi yang didapat dari Jaksa Agung serta pejabat lain di Kejaksaan Agung bahwa dokumen-dokumen perkara tidak berada di gedung yang terbakar, melainkan tersimpan di gedung bundar.
"Tetapi saya sudah berbicara dengan jaksa agung langsung, saya juga sudah berbicara dengan beberapa pejabat ekselon satu, jaksa muda, berkas-berkas perkara baik yang dalam penyelidikan maupun dalam penyidikan dan lain-lain yang terkait dengan penanganan kasus-kasus perkara besar maupun kecil itu aman," jelasnya.
• Tanggapi Isu Liar soal Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Mahfud MD: Kemungkinan Semua Bisa Terjadi
Sementara itu, terkait kelanjutan penyidikan terhadap tersangka Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra, Mahfud MD belum bisa berbicara banyak.
Dirinya hanya menegaskan bahwa Pinangki bukanlah merupakan penyidik, sehingga bisa dipastikan beberapa barang bukti sudah diamankan terlebih dahulu.
Selain itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga memastikan bahwa backup-annya pun juga pastinya tetap ada.
Sehingga dikatakannya proses penyidikan tetap bisa berjalan.
Tidak hanya kasus Pinangki tetapi juga kasus-kasus lain yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
"Ya nanti kita lihat perkembangannya. Pinangki kan bukan penyidik, jadi kalau ada di situ juga saya kira beberapa hal penting ketika dia disidik itu sudah disita juga," terang Mahfud MD.
"Dan ingat ini kan tidak bisa juga hilang di Kejaksan Agung terus kasusnya hilang, kan ada lain terkait dengan polisi yang menangani ini," jelasnya menutup. (TribunWow.com/Brigitta/Elfan)