Terkini Nasional
Mahfud MD Yakin Berkas-berkas di Gedung Kejaksaan Agung Aman: Kalau sampai Hilang Aneh
Mahfud MD meyakini berkas-berkas yang tersimpan di Gedung Kejaksaan Agung RI akan aman dan bisa dicari lagi meskipun barang fisiknya hilang.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Terjadinya kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI menimbulkan sejumlah pertanyaan mulai dari penyebab kobaran api hingga nasib berkas-berkas penting yang ada di gedung tersebut.
Melihat hal tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini bahwa berkas atau data milik Kejaksaan Agung RI akan aman.
Mahfud meyakini setiap data atau berkas fisik yang ada di dalam gedung pasti telah dibuat salinan digitalnya.

• Kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Api Terlihat dari Lantai 6 Lalu Merambat ke Bagian Lain
Penjelasan itu diungkapkan oleh Mahfud lewat tayangan BREAKING NEWS KOMPASTV, Sabtu (22/8/2020).
"Sekarang ini kan eranya era digital, kalau cuman barang-barang ada yang rusak yang di dalam fisik, itu kan nanti bisa ditemukan lagi lewat digital," kata Mahfud.
Mahfud menuturkan, justru akan tak wajar apabila ada data yang bisa hilang tanpa jejak.
"Digital itu pasti ada pusat penyimpanannya yang di luar Kejaksaan Agung," ujarnya.
"Kalau sampai hilang ya aneh, kalau sampai tidak diketemukan jejaknya kan aneh," lanjut Mahfud.
Seperti yang diketahui, gedung yang berlokasi di di Jalan Sultan Hasanuddin Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu, terbakar pada Sabtu (22/8/2020) sekira pukul 19.10 WIB.
Mahfud MD: Kalau Listrik Mungkin Agak Terbatas
Pada kesempatan sebelumnya, Mahfud menilai korsleting listrik tak akan bisa menyebabkan kebakaran yang begitu besar.
"Iya besar sekali saya kaget juga," kata Mahfud.
"Kalau listrik mungkin agak terbatas."
Kendati demikian, ia memastikan bahwa pendapatnya itu dari kaca mata orang yang awam perihal kebakaran dan penyebab-penyebabnya.
"Tetapi menurut saya ini kok seperti luar biasa sampai sekian lantai dan sepertinya cepat sekali," ujar Mahfud.