Breaking News:

Viral Medsos

Postingan Jerinx Berujung Hukum, Dewan Pakar Sebut IDI Bali Berlebihan: Pidana Itu Bagian Akhir

Dewan Pakar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Nasser menilai laporan IDI Bali terhadap musisi Jerinx berlebihan.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
Capture YouTube Apa Kabar Indonesia TvOne
Dewan Pakar IDI dr Nasser menilai laporan IDI Bali terhadap Jerinx SID berlebihan, dalam Apa Kabar Indonesia Malam, Kamis (13/8/2020). 

"Pesan saya kepada semua media adalah semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang bersalin, yang melahirkan, sampai kehilangan bayinya atau kehilangan calon anaknya hanya gara-gara prosedur rapid test," kata Jerinx.

Diketahui hal yang menjadi protes musisi tersebut adalah prosedur rapid test Virus Corona (Covid-19) untuk bepergian dan kegiatan lainnya.

Drummer SID Jerinx memberi pesan kepada publik sebelum ditahan, Rabu (12/8/2020).
Drummer SID Jerinx memberi pesan kepada publik sebelum ditahan, Rabu (12/8/2020). (Capture YouTube TvOne)

Selain itu, ia mengaku prihatin dengan adanya kasus seorang ibu yang kehilangan bayinya karena harus menjalani prosedur rapid test sebelum bersalin.

"Hal itulah yang membuat saya sampai protes kepada IDI kemarin," ungkap musisi kelahiran Kuta, Bali ini.

Jerinx menyatakan tidak masalah jika dirinya ditahan.

 Maksud Kata-kata Kacung WHO yang Diungkapkan Jerinx pada IDI, Kuasa Hukum: Pengabdi, Pelayan

"Sekarang saya di sel tidak apa-apa, yang penting tidak ada lagi ibu-ibu yang harus kehilangan bayinya," tegas penabuh drum 43 tahun itu.

Dikutip dari Kompas.com, penahanan Jerinx tersebut dikonfirmasi Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.

Diketahui unggahan Jerinx di Instagram yang menyebutkan IDI sebagai 'kacung WHO' dianggap mengandung unsur pencemaran nama baik.

Ia kemudian dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu.

"Setelah dikaji semuanya terpenuhi unsur delik untuk membuatkan satu pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan permusuhan kepada IDI sesuai dengan UU ITE," jelas Yuliar Kus Nugroho.

Menurut Yuliar, hal itu cukup untuk memberatkan Jerinx setelah memeriksa saksi, ahli, dan alat bukti.

"Dasarnya alat bukti yang cukup, keterangan saksi, ahli, kesesuaian keterangan semuanya termasuk barang buktinya juga," kata Yuliar. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Tags:
JerinxIkatan Dokter Indonesia (IDI)Virus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved